lensaberitasumsel.com – OKU TIMUR – Mengaku dicabuli, terus hartanya dilucuti, EW (18) ABG warga Sidodadi, BK 9 kecamatan Belitang melaporkan Edi Supriyono (31), warga desa Tanjung Sari, Buay Madang Timur. Alhasil, Rabu sore (17/6), tersangka Edi Supriyono berhasil diringkus dan diamankan di Mapolres OKU TIMUR, desa Kota Baru Selatan, Martapura.
Awalnya, EW mengaku kenal Edi lewat HP di awal Maret. Sempat berbincang panjang via suara, keduanya sepakat untuk berjumpa. Pertama kali keduanya bertemu di dekat rumah EW di bilangan pasar Sidodadi BK 9. Edi Supriyono saat itu menggunakan nama samaran, Rizki Pratama dan mengaku berdomisili di kota Martapura. Edi Supriyono juga mengatakan kepada EW bahwa dirinya mempunyai warisan berupa kebun karet yang luas.
Kasatreskrim AKP Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Wilson Hutahean menjelaskan, pada pertemuan kedua (31 Maret 2015), Edi Supriyono menjemput EW dekat sebuah SMK di desa Sidodadi pukul 10.00 pagi. Kemudian keduanya pergi menggunakan motor Yamaha Mio milik tersangka. Bermodus menjenguk kebun karet miliknya di wilayah desa Srikaton BK 2, EW berhasil diajak jalan-jalan.
Setiba di lokasi kebun karet, desa Srikaton, gelagat tak sedap mulai tampak dari perilaku Edi Supriyono. Tiba-tiba tersangka memaksa EW membuka retsleting celana. Hasang, Edi Supriyono langsung melalap EW dan melakukan tindakan seksual. Meskipun EW sempat meronta, namun terjadi juga penetrasi kelamin oleh Edi Supriyono. “Kejadiannya di kebun karet di wilayah desa Sri Katon,” ungkap Wilson Hutahean yang mem-BAP pelaku.
Kemudian mereka berdua bergerak kembali ke arah BK 9. Diturunkan di Pasar Sidodadi, tiba-tiba Edi Supriyono merampas kalung berat 2 gram, dompet dan Ponsel merek Mito milik korban.
“Setelah menindaklanjuti laporan korban, tersangka kita jemput di rumahnya. Sempat melakukan perlawanan, tapi tim kami berhasil meringkus tersangka. Saat ini sudah diamankan. Berdasasrkan keterangan tersangka, sejumlah barang milik korban sudah dijual oleh tersangka,” kata Wilson menjelaskan tersangka dikenai Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Terpisah, tersangka membela diri. Edi Supriyono mengaku, hubungan intim terjadi karena suka sama suka. Usai berhubungan seksual, tersangka mengaku memberi uang saku Rp.100 ribu kepada korban. Alasannya untuk jajan EW. Ia kemudian menjanjikan hadiah berupa iPad dan Laptop kepada EW. “Kami melakukannya suka sama suka, pak. Ini mungkin karena janji aku belum kupenuhi sama dia, makanya dia lapor,” ungkap Edi Supriyono seraya meringis.
Dari keterangan tersangka, barang rampasan milik EW ternyata sudah tak ia pegang. Handphone Mito dijual Rp.80 ribu. Dan kalung emas seberat 2 gram hilang saat hendak dijual oleh tersangka. “Kalungnyo nyampak pas nak kujual. Trus dompetnyo kubuang, isinyo cuma duo puluh ribu,” beber tersangka pada wartawan. (TIM/OT)