pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Tersangka ARE Tidak Penuhi Panggilan

175
×

Tersangka ARE Tidak Penuhi Panggilan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Tersangka ARE Tidak Penuhi Panggilan Bila sampai pemanggilan ketiga, akan dijemput paksa

lensaberitasumsel.com, MUARA ENIM – Tersangka ARE yang tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan, terhadap pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) 2013 lalu. Dengan nilai proyek Rp 1,4 Milyar lebih di Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim tidak penuhi panggilan Kejari Muara Enim dengan waktu yang telah di tetapkan penyidik.

Kepala Kejari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim Ady Wira Bhakti SH mengatakan, bahwa tersangka ARE yang dilayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada selasa (7/7) tidak bisa memenuhi panggilan.

“Ya tadi kuasa hukum ARE yang menyampaikan surat keterangan bahwa tersangka ARE tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan sakit,” kata Ady  (8/7).

Menurutnya, surat yang disampaikan oleh kuasa hukum ARE tersebut dilampirkan juga surat keterangan dari dokter. Dengan begitu, pihaknya kembali melayangkan surat penggilan kedua untuk tersangka ARE. Dengan begitu, tersangka ARE juga diharapkan dapat memenuhi pemanggilan kedua tersebut.

Dikatakan Ady, surat pemanggilan tersangka ARE yang pertama ini pada (7/7), sekitar pukul 09.00 WIB.  Dan surat pemanggilam kedua yang dilayangkan kembali dilayangkan untuk hadir senin mendatang. Apabila tidak juga dapat memenuhi panggilan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga lagi atau bila diperlukan dengan cara jemput paksa, meski dengan alasan apa pun.

“Bila sakit, maka akan dilihat dimana. Apabila ada keperluan keluarga akan dilihat apakah benar atau tidak,” tuturnya.

Ditambahkannya, memang tersangka ada hak untuk tidak memnuhi panggilan apabila memang ada alasan. Namun, dengan beberapa panggilan tersebut juga tidak bisa memnuhi panggilan, maka pihaknya juga memiliki  tugas untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dengan begitu, pengertian dari tersangka itu sendiri dalam proaktif dalam menghadapi kasus ini.

Mengenai dalam pemanggilan tersangka bisa ditahan, hal tersebut tergantung penyidikan yang dilakukan dan pemeriksaan yang dilakukan. Apabila memang adanya alasan takutnya melarikan diri. Bisa menghilangkan alat bukti. Tentu tersangka bis ditahan, tetapi bila tersangka proaktif, maka bisa belum ditahan.

Pemanggilan terhadap tersangka ARE. Dikatakan dia juga, pemeriksaan terhadap ARE tersebut merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya ARE diperiksa sebagai saksi. Dan saat ini sudah distatuskan sebagai tersangka untuk diperiksa.

“Ya pemanggilan untuk tersangka ARE. Sebelumnya ARE sudah diperiksa sebagai saksi, sekarang dia diperiksa pertama sebagai tersangka. Sekarang masuk tahap penyidikan atau pra penuntutan, dan dia masih menjalani tahapan pemeriksaan. Kita lihat dulu dari pemeriksaan, untuk tahapan selanjutnya tergantung dari ARE korporatif atau tidak. Ungkap Ady. *(Marshal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *