pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Bandar dan Pecandu Narkoba Berhasil Diringkus Petugas

120
×

Bandar dan Pecandu Narkoba Berhasil Diringkus Petugas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Bandar dan Pecandu Narkoba Berhasil Diringkus Petugas
NARKOBA – Kasatnarkoba Polres OKU Timur saat menunjukkan barang bukti narkoba dari tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir

Lensaberitasumsel.com, OKUTimur – Tiga orang berhasil ditangkap oleh Satnarkoba Polres OKU Timur pimpinan AKP Liswan Nurhapis. Tiga tersangka yang ditangkap terpisah dalam kurun dua minggu terakhir ini merupakan bandar dan pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Turut pula diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram senilai Rp.3 juta.

Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaga melalui Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhapis Senin (3/8) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari warga yang mengaku resah dengan ulah ketiga tersangka yang kerap mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba baik jenis sabu-sabu maupun narkoba jenis ganja.

“Penangkapan ini juga dalam rangka program 100 hari kerja Kapolri. Selama kurun waktu dua minggu terakhir, kita berhasil mengungkap tiga tersangka yang merupakan pemakai dan diduga kuat juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Liswan.

Tersangka berinisial Jr (32) warga Desa Tanjungmas, Kecamatan Buaymadang Timur, UT (47) warga Desa Srikaton, Kecamatan Buaymadang, dan My (36) warga Desa Rantaujaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Menurut Liswan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial JR di rumahnya Desa Tanjungmas ketika tersangka sedang tidur dirumahnya sekitar pukul 06.00 pagi dengan BB sebanyak tiga paket sabu-sabu senilai Rp. 1,5 Juta. Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial UT yang ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 pagi dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu senilai Rp. 500 Ribu.

“Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan terhadap MY disekitar pasar Gumawang kecamatan Belitang dengan BB senilai Rp. 800. Kita belum mengetahui secara pasti apa peran ketiga tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Urine, ketiga tersangka positif narkoba. Mereka dikenakan pasal 114-112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Liswan. (LBS/RED/OKUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *