pemkab muba pemkab muba
Politik

KPUD OKU Pastikan Surat Suara tak Bermalam di TPS

144
×

KPUD OKU Pastikan Surat Suara tak Bermalam di TPS

Sebarkan artikel ini
ratusan-surat-suara-rusak-warnai-pemilu-ulang-di-sukabumi
pemkab muba pemkab muba

BATURAJA I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU memastikan surat suara hasil pencoblosan tidak akan bermalam di TPS.

Ketua KPUD OKU Naning Wijaya ST didampingi devisi logististik pemilu Immanuddin saat dijumpai menyatakan, pada pelaksanaan pilkada OKU terdapat sebanyak 15 TPS yang cukup jauh, yang tersebar di 4 kecamatan berbeda.

TPS jauh tersebut antara lain di Kecamatan lengkiti terdapat 8 TPS yang tersebar di sejumlah desa. Sementara di kecamatan sosoh buay rayap terdapat 2 TPS jauh yakni TPS 5 dan 6 di desa negeri sindang.

Selain itu di kecamatan ulu ogan terdapat 2 TPS yakni tps 4 talang beringin, dan tps 3 talang sidpmakmur, kedua TPD tetsebut masuk yustisi desa mendingin  dan berbatasan langsung dengan kabupaten OKU Selatana. Selain itu dikecamatan semidang aji, terdapat masing masing 1 TPS Desa panai makmur dan desa Guna makmur 1.

“Ada anggaran tambahan untuk transportasi sehingga mau tidak mau, surat suara hasil pencoblosan harus dikirim ke PPK kecamatan,” tutur Immanudin.

Dirinya menegaskan, model c1 plano bersama surat suara akan dikirim ke PPK. Sementara lampiran form c1 harus dikirim langsung ke KPU dalam kondiai apapu.

“Paling lambat lampiran c1 ini harus masuk ke KPU pukul 23 malam ini, lampiran c1 ini nanti akab di kirim ke KPU Provinsi,” tambahnya.

Sementara besaran anggaran dana tambahan transportasi TPS jauh ini disesuaikan dengan jarak tempuh dan medan yang dilalui. (deni a. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *