pemkab muba pemkab muba
Nasional

Papa Minta Saham, Fadli Zon: Ini Skenario Adu Domba

120
×

Papa Minta Saham, Fadli Zon: Ini Skenario Adu Domba

Sebarkan artikel ini
papa inta saham
pemkab muba pemkab muba
Papa Minta Saham, Fadli Zon: Ini Skenario Adu Domba
Fhoto : Tempo

JAKARTA I Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan bahwa kekisruhan terkait dengan kontrak Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin adalah skenario adu domba.

Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Kasus yang terkenal dengan sebutan “papa minta saham” itu menurut Fadli Zon bertujuan mengadu domba pimpinan lembaga tinggi negara tersebut.

“Ini spionase kalau ada sebuah perusahaan asing swasta bisa melakukan intersepsi pimpinan lembaga negara di DPR,” kata Fadli dalam diskusi “Freeport, Politik, dan Kekuasaan” di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2015. “Urusan materi nomor dua. Ini skenario spionase.”

Ia membandingkan dengan Amerika Serikat, ketika sebuah perusahaan asing merekam pembicaraan informal dengan pejabat publik. “Kalau terjadi di Amerika, itu perusahaan bisa langsung ditutup,” ujarnya.

Terkait dengan negosiasi perpanjangan kontrak Freeport, Fadli Zon mengatakan untuk perusahaan swasta memang dibutuhkan kepastian kontrak. Ia mengatakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 tidak ada mengatur negosiasi. “Undang-undang menyatakan negosiasi setahun setelah diundangkan. Jadi hanya 2010,” tuturnya.

Menurut Fadli Zon, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. “Ada pelanggaran terhadap undang-undang dengan munculnya peraturan menteri dan MOU. Pelanggarnya Menteri ESDM dan jelas merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Ia mengaku pernah berbicara dengan Sudirman Said bahwa ada pelanggaran undang-undang dengan memperbolehkan Freeport melakukan negosiasi kontrak. “Sedangkan perusahaan lain tidak boleh. Makanya pemburu rente itu sebenarnya dia yang mengeluarkan keputusan,” kata Fadli. (tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *