pemkab muba pemkab muba
Palembang

Over Kapasitas, Kuburan di Palembang Tumpang Tindih

125
×

Over Kapasitas, Kuburan di Palembang Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I overnya kapasitas pemakaman yang ada di Palembang membuat banyak kuburan yang tumpang tindih. Seperti yang terjadi di pemakaman Kamboja dan Kadang kawat yang paling dominan tumpang tindih Padahal masih banyak lahan yang kosong untuk dijadikan pemakaman oleh

Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman (DPJPP) Kota Palembang.

“Memang kapasitas pemakaman sudah over dibeberapa pemakaman, agar tidak terjadi tumpang tindih kami akan menyiapkan lahan, dan bagi pemakaman yang over hanya dilakukan perawatan tidak ada lagi kuburan baru,”kata PLH Kadin DPJPP Rubinsi melalui Kabid Pemakaman  Asmuandi Murod, ditemui usai mengelar sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Hotel Princess, Senin (28/12/2015)

Dilanjutkan Asmuandi,  pihaknya terus berencana  membuka lahan baru untuk pemakaman seperti di kelurahan keramas yang memilki lahan seluas 4 hektar, kemudian di Kelurahan Sako seluas 7 hektar, termasuk juga di Sebrang Ulu dan kebun Bungga Palembang.

“Mudah-mudahan lahan ini segera dapat diagunakan, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat yang akan mengunakan sebagai pemakaman, dan persoalan tumpang tindih ini sudah sangat lama untuk menuntaskan ini kami akan membuka lahan baru,”kata Asmuandi.

Asmuandi mengklaim bahwa retribusi pemakaman untuk pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2015 over, karena retribusi mencapai Rp 105 juta, hal tersebut tidak terlepas ditetapkannya taris pemakaman umum dan khusus. Namun yang menjadi persoalan tarif yang ditetatpkan relatif tinggi.

“Pemakaman khusus dengan fasilitas yang sudah tersedia warga hanya membayar Rp 3,2 juta  sedangkan pemakam umum Rp 200 ribu rupiah, tidak berat lah karena itu sudah ditetapkan dalam Perda,”ujar dia.

Ia berharap dengan sosialiasi Perda ini masyarakat dapat memahami dan menjalankan  apa yang ada dalam perda, salah satu manfaatnya tidak ada lagi tumpang tindih kuburan, dan masyarakat dapat memaklumi retribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua RT 21 kelurahan 2  Ilir Timur 1, Yusman Gumanti mengungkapkan, tumpang tindih kuburan di Kamboja terjadi sejak 2011 lalu hingga saat ini belum tunas, oleh karena itu kedepan agar pemerintah menyediakan lahan pemakaman baru dan melarang warga melakukan pemakaman Kamboja.

“Sudah sangat banyak kuburan yang tumpang tindih, persoalan sangat disesali, apakah dibenarkan dalam agama kita tumpang tindih kuburan, kalau dilarang semua kita akan berdosa,”kata dia.

Ditambahkan Yusman, dari dulu hingga sekarang belum ada manfaat dengan adanya Perda yang telah diterbitkan oleh pemerintah, padalah Perda sebagai payung hukum baik pemakaman baru, pemakaman yang over serta retribusi yang telah ditetapkan. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *