EMPAT LAWANG I Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Empat Lawang, memastikan untuk saat ini pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah(Pemilukada) untuk Kabupaten Empat Lawang tetap pada juni 2018 mendatang. Hal ini terkait dengan banyaknya isu yang beredar bahwa pelaksanaan pilkada di Empat Lawang dipercepat pada tahun depan atau februari 2017.
Ketua KPUD Empat Lawang, Mobius Alhazan SP mengatakan, sampai saat ini belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan pemilukada. Berdasarkan jadwalnya, Pemilukada Empat Lawang tetap pada Juni 2018 atau pada gelombang ke III pelaksanaan pemilukada serentak.
“Sejauh ini belum ada perubahan jadwal untuk pemilukada di Empat Lawang. Hal ini berdasarkan jadwal dari KPU RI. Untuk Empat Lawang roda kepemimpinnya kemungkinan besar sesuai periode jabatan Bupati-Wakil Bupati apalagi pelantikannya pada Agustus, kecuali Bupati – Wakil Bupati saat ini ikut bertarung pada pemiluka mendatang, dipastikan ada karateker penjabat Bupati, ”ungkap Mobius.
Mobius mengatakan, banyaknya isu yang beredar dimasyarakat terkait pemilukada karena bersamaan dengan Asean Games, itu tidak ada relevansi. Pelaksanaan pemilukada sudah terjadwal dan tidak bisa serta merta diubah, apalagi pada februari 2017. Katanya banyak tahapan yang harus dipersiapkan termasuk masalah penganggaran.
“Tidak mungkin dilaksanakan pada februari 2017. Karena tinggal 12 bulan lagi, sementara kita belum melakukan penganggaran. Untuk itu Saya meluruskan banyak isu yang beredar dimasyakat bahwa akan dilaksanakan lebih cepat, itu tidak benar dan itu baru sebatas isu saja, apalagi kalau kaitannya dengan Asean Games, karena Empat Lawang bukan lokasi event olahraga tersebut,”tegasnya.
Namun demikian kata Mobius, sebagai lembaga Negara yang berwenang melaksanakan pemilu di Indonesia pihaknya siap kapanpun jika memang nantinya revisi regulasi UU pemilukada yang saat ini sedang digodok di DPR RI turut mengubah jadwalnya. “Kita bersama Pemerintah Daerah harus siap kapanpun namun saya rasa tetap sesuai jadwal, kalaupun dipercepat tidak mungkin pada bulan februari karena sudah mepet jadwalnya, apalagi KPU RI sudah menetapkan hari pencoblosan pemilukada gelombang ke 11 pada tanggal 18 Februari 2017,”jelasnya.
Mobius mengungkap, walaupun pelaksanaan pemilukada masih 2 tahun lebih, partai politik dipersilakan untuk mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka usung.”Karena kewenangan KPU berdasarkan masa tahapan, untuk saat ini kalaupun ada parpol yang mulai menjaringkan balonnya dan mulai bersosialisasi kita tidak bisa melarang, silakan saja,”pungkasnya.(ridi)