pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

DPRD Palembang Desak Aturan Lalin Perairan Diterbitkan

41
×

DPRD Palembang Desak Aturan Lalin Perairan Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PALEMBANG I  Peristiwa penabrakan tiang Jembatan Ampera oleh kapal angkutan batu bara atau tongkang yang terjadi beberapa waktu lalu, mendapat sorotan khusus dari anggota DPRD Palembang. Dewan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera merumuskan aturan terkait penertiban lalu lintas (lalin) di perairan sungai Musi.

Demikian dikatakan, Juru bicara fraksi gabungan Partai Hanura, PAN, dan PPP, Chandra Darmawan dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Palembang, Senin (11/4/2016).

Dilanjutkan politisi PBB ini, Aktivitas berlebihan dari tongkang atau kapal barang lainnya yang melebih standar jelas sangat mengancam kekokohan jembatan kebanggan Kota Palembang tersebut. aturan yang ada harus memiliki kekuatan hukum sehingga dapat mengikat dan tak ada kesalahan jika adanya sanksi bagi pihak yang melanggarnya.

‘Pemkot Palembang melalui instansi terkait harus segera merumuskan regulasinya. Sehingga tidak ada lagi kejadian terjadinya tongkang atau kapal menabrak dinding atau tiang Ampera. Ini bahaya jika terus

dibiarkan,”kata Chandra.

Fraksi Partai Golkar dan Nasdem  yang menyampaikan banyak pihak yang mempertanyakan kinerja dinas yang mengurusi permasalahan banjir. karena fungsi sejumlah kolam retensi yang ada di Palembang belum optimal.

“Bagaimana dengan normalisasi saluran, juga dengan kolam retensi. Mengapa sejauh ini tidak efektif mengatasi genangan hingga banjir yang terjadi di Palembang,”katajuru bicara fraksi Nasdem Mareta Zulkendari.

Terkait usulan ini, Walikota Palembang H Harnojoyo menyatakan, akan mencoba mempertimbangkan saran tersebut. Mengingat pihaknya memang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kekokohan Jembatan Ampera yang merupakan ikon Kota Palembang.

Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan para pengusaha yang perusahaannya mengandalkan Sungai Musi sebagai jalur lalu lintas (lalin) dalam proses distribusi. Nantinya, berdasarkan kesepakatan

tersebut baru didapat rumusan terkait aturan baku yang dapat mengatur lalin perairan.

“Kita kumpulkan pengusaha yang menggunakan jasa angkutan air. Kemudian kita lakukan perumusan dengan dinas terkait (Dinas Perhubungan), untuk kemudian menjadi aturan. Bisa berupa Perwali (Peraturan Walikota) atau Perda (Peraturan Daerah),”jelasnya.

Terkait banjir ini, pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin. Berbagai cara telah dilakukan pihaknya agar genangan air di Palembang dapat berkurang jumlah titiknya. Hanya saja, upaya ini tidak dapat membuahkan hasil secara langsung.

Menurut Harno, banjir ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, tetapi seluruh pihak termasuk seluruh anggota DPRD Palembang.

Keluhan anggota dewan terkait banyaknya rawa yang ditimbun pun, ke depan akan dicek lebih dulu oleh pihak Pemkot Palembang. “Karena kan menurut Perda (Peraturan Daerah), ada tiga jenis rawa, yakni rawa konservatif yang memang tidak boleh diganggu sama sekali. Kemudian ada rawa reklamasi dan budidaya yang boleh ditimbun dengan sejumlah ketentuan. Kita akan cek dulu rawa yang dimaksud termasuk kategori yang mana,”tukasnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *