
PALEMBANG I Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Palembang kali ini akan lebih tegas dalam menertibkan bencak motor (bentor) yang marak beroperasi di sejumlah jalan protokol. Dishub nantinya akan melakukan razia khususnya untuk bentor yang kerap melintas di Jalan Sudirman.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dishub Palembang, Isranedy mengatakan, pihaknya bersama Satlantas selama ini sudah melakukan penertiban bentor ini. Setidaknya, sudah ada lebih dari 100 bentor yang pernah terjaring selama razia.
“Bentor-bentor ini kami kandangkan dan diminta untuk dibongkar. Tapi, memang masih banyak yang kembali ke jalan. Kami juga mencari tahu bengkel mana yang tempat bongkar pasang bentor ini,”kata Isranedy. Rabu (27/4)
Isranedy menjelaskan, bentor sendiri sebenarnya kurang aman untuk transportasi publik. Karena rentan terjadi lakalantas. Karena, karena bentor adalah angkutan modifikasi dari sepeda motor, untuk itu bentor sangat berbahaya bagi masyarakat.”standar pemasangan alat-alat di bentor itu tidak jelas. Dari yang kami lihat, hanya dilas saja,” jelas Isranedy.
Bukan itu saja, kata Isranedy, jika bentor ini mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak akan mendapatkan asuransi kecelakaan. “Karena klasifikasi kendaraan ini salah. Tidak ada dalam UU no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami harap penumpang juga lebih berhati-hati, dan menggunakan angkutan yang aman,”pungkasnya.
Pantauan disejumlah jalan, seperti di jalan Sudirman depan masjid Agung Palembang bentor masih marak berlalulintas, padahal kawasan ini dilarang bentor untuk melintas. (Supardi)













