Palembang

Ratusan Aset Pemkot Palembang Belum Memiliki Surat Kepemilikan

221
×

Ratusan Aset Pemkot Palembang Belum Memiliki Surat Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
aset
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Ratusan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang masih belum memiliki surat  administrasi. Mulai dari sertifikat kepemilikan (SHM), proses balik nama, hingga tak dikantonginya satupun surat yang menunjukkan bukti kepemilikan aset tersebut, dari 500 aset yang sebagain berupa  tanah hanya 280 saja yang memiliki sertifikat.

“Dari 500 aset yang dimiliki Pemkot Palembang, baru sekitar 280 saja yang tercatat di bagian aset. Itupun belum seluruhnya yang sudah diproses balik nama, artinya masih banyak aset yang dilengkapi surat adiministrasi ke pemilikan,”kata Kasubag Aset dan Perlengkapan Pemkot Palembang, Rahman dalam rapat koordinasi inventarisasi aset Pemkot Palembang di Balai Kota Palembang, Selasa (3/5/2016).

Dilanjutkan Rahman , Oleh karena itu, agar tak ada permasalahan terkait aset di masa mendatang, Pemkot Palembang akan melakukan inventarisasi aset. Untuk tahun ini, terdata 21 aset berupa kantor dan lahan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memiliki surat administrasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pihaknya meminta agar SKPD dapat proaktif melaporkan berkas apapun terkait kepemilikan dan administrasi legalitas aset.

“Karena tanpa surat yang absah, dapat menimbulkan masalah. Sejauh ini belum ada yang fatal, tetapi kemarin sempat ada klaim dari keluarga yang menghibahkan lahan di kawasan IB II dan meminta kembali lahannya dikembalikan. Untungnya dapat diselesaikan secara persuasif,”ujarnya.

Iapun meminta dengan tegas pada SKPD untuk tak lengah dan segera mengumpulkan sejumlah berkas dan data  terkait kepemilikan asset tersebut.

Kabag Agraria dan Batas Wilayah Fahmi Fadhilla Hatta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan SKPD yang lahannya belum memiliki sertifikat untuk dilakukan pengukuran. Setelah lahan diukur, dengan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang baru akan dikeluarkan sertifikat kepemilikan serta dipermudahnya proses balik nama lahan hibah.

Pada daftar inventarisasi tahun ini, beberapa aset seperti kantor Dinas PUCK dan Perumahan Kota Palembang serta kantor Dinas PUBM dan PSDA Kota Palembang tidak memiliki satupun surat yang membuktikan kepemilikan Pemkot Palembang. Ada pula tiga kantor camat, yakni Kantor Camat Ilir Timur I, Ilir Timur II, dan Seberang Ulu II yang baru diukur bangunan kantornya saja.

“Padahal di dekat kantor tersebut juga ada Polsek, KUA, Puskesmas, kantor lurah, serta rumah dinas camat. Semuanya masuk aset kota, sehingga harus segera diukur keseluruhannya,”tukasnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *