
KAYUAGUNG I Peredaran uang palsu (Upal) tampaknya memang harus benar-benar menjadi perhatian serius oleh masyarakat menjelang bulan Ramadhan, terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, setelah menangkap pelaku upal yang beroperasi di Kecamatan Mesuji Raya dan Lempuing Jaya, OKI. Kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebakan home industri atau rumah produksi upal di Kecamatan Mesuji. Berhasil disita jutaan upal berikut peralatannya.
Kini, giliran Jajaran Polsek Pedamaran melakukan hal serupa. Petugas mengamankan Deli Oktavianus (23), warga Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Cintaraja, Kayuagung, OKI, Sabtu (21/5/2016), pukul 21.00 WIB.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak sembilan lembar, dengan total Rp 900 ribu.
Kapolsek Pedamaran, AKP Bambang Sumantri SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu M. Tamba mengatakan, pria yang mengaku sebagai wiraswastawan itu diamankan usai membeli sebungkus rokok di salah satu warung di Desa Serinanti, Dusun 3, Kecamatan Pedamaran, OKI.
“Ketika itu, pemilik toko curiga dan meyakini uang milik tersangka palsu. Kemudian pemilik toko dibantu warga setempat langsung mengamankan tersangka. Warga menghubungi kita dan langsung menggelandangnya ke Polsek. Sementara rekan pelaku yang mengendarai motor berhasil kabur,” ujar Kapolsek.(Romi)













