pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

TPA Desa Bumi Pratama Mandira Diduga Ilegal

161
×

TPA Desa Bumi Pratama Mandira Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga tidak memiliki izin serta berpotensi mengakibatkan dampak pencemaran bagi lingkungan.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat pembuangan akhir (TPA) yang merupakan milik PT Central Proteina Prima atau dahulu dikenal dengan nama PT Wachyuni mandira, perusahaan bergerak dibidang budidaya tambak udang ini lokasinya berada sekitar 3 meter dibibir kanal/anak sungai yang mengalir menuju sungai mesuji kemudian langsung mengalir ke laut lepas.

Lokasi beradanya TPA yang dekat sekali dengan kanal/anak sungai ini dikkawatirkan menyebabkan bakteri yang dihasilkan dari pembuangan sampah limbah rumah tangga ataupun lainnya dapat mengakibatkan dan mempengaruhi kebersihan air kanal/sungai.

Selain itu, jika benar perusahaan tidak memiliki izin pendirian tempat pembuangan akhir (TPA) tentu hal ini sangat bertentangan dan tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UU RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Bab V perizinan pasal 17 ayat 1 yang isinya bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya,lalu pada ayat 2,izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,kemudian pada ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Drs H.Ambiah,AB.MSi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten OKI saat dikonfirmasi melalui seluler,Jumat (15/7/2016) mengatakan,kalau masalah perizinan pendirian TPA itu bukan wewenang kita,lagipula apakah keberadaan TPA tersebut dapat menimbulkan dampak pencemaran bagi lingkungan kita belum mengetahui sebelum melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan.

“kalau memang benar,nanti akan kita kirim tim untuk lakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan mengenai hal ini,”Ujarnya singkat

Sementara itu,Syawal Harahap selaku kepala bidang Pengendalian pencemaran lingkungan BLH OKI mengatakan,kalau memang ini benar kita akan segera lakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan terkait apakah TPA milik perusahaan tersebut terindikasi dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

” Sebelumnya kita juga berterima kasih atas informasi ini,ternyata media peduli dan peka apabila ada potensi-potensi yang dapat menyebabkan dampak pencemaran bagi lingkungan,”Pungkas dia (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

TPA Desa Bumi Pratama Mandira Diduga Ilegal

1
×

TPA Desa Bumi Pratama Mandira Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id –

KAYUAGUNG I Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga tidak memiliki izin serta berpotensi mengakibatkan dampak pencemaran bagi lingkungan.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, tempat pembuangan akhir (TPA) yang merupakan milik PT Central Proteina Prima atau dahulu dikenal dengan nama PT Wachyuni mandira, perusahaan bergerak dibidang budidaya tambak udang ini lokasinya berada sekitar 3 meter dibibir kanal/anak sungai yang mengalir menuju sungai mesuji kemudian langsung mengalir ke laut lepas.

Lokasi beradanya TPA yang dekat sekali dengan kanal/anak sungai ini dikkawatirkan menyebabkan bakteri yang dihasilkan dari pembuangan sampah limbah rumah tangga ataupun lainnya dapat mengakibatkan dan mempengaruhi kebersihan air kanal/sungai.

Selain itu, jika benar perusahaan tidak memiliki izin pendirian tempat pembuangan akhir (TPA) tentu hal ini sangat bertentangan dan tidak mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UU RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Bab V perizinan pasal 17 ayat 1 yang isinya bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya,lalu pada ayat 2,izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,kemudian pada ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.

Drs H.Ambiah,AB.MSi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten OKI saat dikonfirmasi melalui seluler,Jumat (15/7/2016) mengatakan,kalau masalah perizinan pendirian TPA itu bukan wewenang kita,lagipula apakah keberadaan TPA tersebut dapat menimbulkan dampak pencemaran bagi lingkungan kita belum mengetahui sebelum melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan.

“kalau memang benar,nanti akan kita kirim tim untuk lakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan mengenai hal ini,”Ujarnya singkat

Sementara itu,Syawal Harahap selaku kepala bidang Pengendalian pencemaran lingkungan BLH OKI mengatakan,kalau memang ini benar kita akan segera lakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan terkait apakah TPA milik perusahaan tersebut terindikasi dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

” Sebelumnya kita juga berterima kasih atas informasi ini,ternyata media peduli dan peka apabila ada potensi-potensi yang dapat menyebabkan dampak pencemaran bagi lingkungan,”Pungkas dia (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *