pemkab muba pemkab muba
Nasional

Delapan Kasus Paket Kebijakan Ekonomi Belum Tuntas

80
×

Delapan Kasus Paket Kebijakan Ekonomi Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
47183588-c5e3-49bc-bbc3-cd3433457262_169
pemkab muba pemkab muba
Delapan Kasus Paket Kebijakan Ekonomi Belum Tuntas
Namun, Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi memastikan seluruh kasus yang masih dibahas tidak memiliki urgensi yang terlalu besar. (CNN Indonesia/Herman Setiyadi)

JAKARTA | Kelompok Kerja (Pokja) IV Paket Kebijakan Ekonomi mencatat masih ada delapan kasus yang tengah dikejar penyelesaiannya.

“Ada delapan kasus, enam di antaranya kami libatkan pihak-pihak yang belum sejalan untuk mendiskusikannya. Begitu ada hasilnya, mereka bisa langsung lapor ke Pokja IV. Sementara dua kasus lagi, kami lempar ke Pokja I dan Pokja II,” ungkap Wakil Ketua Pokja IV Paket Kebijakan Ekonomi, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (2/8).

Meski tak menyebutkan secara rinci, Purbaya mengatakan salah satu kasus yang masih ditunggu penyelesaiannya oleh Pokja IV, yakni Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang dilaporkan oleh Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Aturan itu mewajibkan perusahaan mengeluarkan commercial invoice dan e-faktur. Tapi di satu sisi, itu menimbulkan beban administrasi lagi. Nah, untuk ini sudah kami ajak keduanya untuk berdiskusi,” kata Purbaya.

Adapun dalam diskusi kasus tersebut, Purbaya mengatakan bahwa Pokja IV sudah meminta Dirjen Pajak Kemenkeu untuk melakukan pengkajian teknik bersama EuroCham dan dari pihak EuroCham, Pokja IV telah meminta EuroCham menyiapkan daftar perusahaan yang keberatan dengan e-faktur. Purbaya memastikan, penyelesaian kasus ini akan selesai pada Jumat ini (5/8).

Selanjutnya, untuk dua kasus yang dilimpahkan Pokja IV kepada pokja lain, Purbaya mengungkapkan salah satu kasus, yakni perkara penetapan besaran pajak hotel sebesar 10 persen dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Aduannya ini terlalu tinggi, 10 persen. Karena rupanya di negara lain masih lebih rendah, seperti Malaysia 8 persen, Thailand 7 persen, Singapura 6 persen, bahkan Australia tidak kena sama sekali,” katanya.

Adapun terkait pelimpahan kasus kepada pokja lain ini, Purbaya kembali memastikan bahwa penyelesaian kasus paling lama harus diselesaikan pada akhir pekan minggu ini.

Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan seluruh kasus yang masih dibahas tidak memiliki urgensi yang terlalu besar.

“Tidak ada yang benar-benar menghambat, semuanya sudah kami koordinasikan agar segera selesai,” kata Luhut. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *