pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Aturan Resmi Pelonggaran Uang Muka KPR Terbit Akhir Bulan Ini

70
×

Aturan Resmi Pelonggaran Uang Muka KPR Terbit Akhir Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
93948035-b057-4bf3-9d75-12c2c34768cd_169
pemkab muba pemkab muba
Aturan Resmi Pelonggaran Uang Muka KPR Terbit Akhir Bulan Ini
Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) akan meluncur akhir bulan ini. Kebijakan makro prudensial ini akan meringankan pembayaran uang muka masyarakat yang ingin membeli rumah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

JAKARTA | Bank Indonesia (BI) memastikan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) akan meluncur akhir bulan ini. Kebijakan makro prudensial ini akan meringankan pembayaran uang muka masyarakat yang ingin membeli rumah.

Kebijakan bank sentral ini sekaligus akan mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang dirilis pemerintah yang salah satu isinya menyebut, reformasi dalam perizinan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

LTV dan FTV adalah rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti.

“Kami memastikan Peraturan BI (PBI) soal LTV/FTV akhir Agustus 2016 ini keluar,” ujar Fillianingsih, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).

Lebih lanjut Fillianingsih menuturkan, saat ini, beleid pelonggaran kebijakan makroprudensial itu masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Kami yakin pelaku pasar sudah banyak yang menanti. Kami yakinkan akan terbit akhir Agustus nanti,” imbuh Fillianingsih.

Melalui pelonggaran LTV dan FTV, nantinya bank disarankan mengucurkan pembiayaan KPR hingga 85 persen dari harga jual rumah. Ketentuan ini meningkat 5 persen dibandingkan aturan terkait LTV sebelumnya yang mematok kucuran kredit atau pembiayaan cuma 80 persen.

Bagi nasabah, kebijakan ini berarti meringankan uang muka yang harus disetor untuk mengajukan KPR. Yaitu, dari semula 20 persen terhadap harga jual rumah menjadi hanya 15 persen. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak (landed house), rumah susun, dan rumah pertokoan (ruko).

BI berharap, usai aturan baru LTV ini meluncur, pasar properti di Tanah Air bisa kembali bergairah dan mampu mendongkrak permintaan KPR. Apalagi, BI juga telah menaikkan batas bawah rasio pendanaan bank terhadap pinjaman kredit yang dikucurkan oleh bank (Loan to Funding Ratio/LFR) dari 78 persen ke 80 persen.

Dengan aturan baru tersebut, Fillianingsih mengungkapkan, bank sentral ingin perbankan lebih gencar menjalankan fungsi intermediasinya melalui penyaluran kredit dan pembiayaan ke masyarakat.

Sebelumnya, Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyebutkan, kebijakan pelonggaran LTV ini hanya berlaku bagi bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) di bawah 5 persen.

“BI juga memperlonggar KPR atau pembiayaan dengan sistem indent sesuai progres pembangunan. Dengan aturan ini, kredit atau pembiayaan bisa cair sewaktu-waktu tanpa harus menunggu rumah tersebut tuntas dibangun,” pungkasnya. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *