pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

PNS di Empat Lawang Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

55
×

PNS di Empat Lawang Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

EMPATLAWANG I Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Empat Lawang, dilarang menggunakan tabung liquefet petrolium gas (LPG) kemasan 3 kilogram bersubsidi.

Hal ini menyusul dikeluarkannya surat edaran bupati Empat Lawang, nomor 500/201/IV/2016 tentang pengalihan pemakaian gas LPG 3 kilogram bersubsidi, ke bright gas 5,5 kilogram. Sebab, pemakaian tabung gas LPG kemasan 3 kilogram bersubsidi, hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin. Atau dengan penghasilan dan pengeluaran perbulan, tidak lebih dari Rp 1.500.000.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani plt bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah itu juga, dijelaskan untuk penukaran tabung gas bisa dilakukan di agen LPG terdekat. Selain itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mensosialisasikan surat edaran bupati dimaksud ke jajaran PNS.

“Edarannya sudah ada, kami selaku agen LPG tentu akan mematuhi. Yang jelas, memang tabung LPG 3 kilogram bersubsidi itu untuk warga miskin,” ungkap Saiful Zahri, pengusaha agen gas LPG di Tebing Tinggi, Senin (25/10/2016).

Ia tak menampik, hingga saat ini pemakaian tabung LPG 3 kilogram bersubsidi belum tepat sasaran. Masih banyak PNS, pengusaha dengan penghasilan lebih dari 1,5 juta perbulan memakai LPG 3 kilogram bersubsidi. Selaku agen, pihaknya akan mempersiapkan penukaran ke jenis bright gas 5,5 kilogram. Selain itu, akan berkoordinasi ke bagian ekonomi dan pembangunan (Ekobang)Pemkab Empat Lawang, mengenai tekhnis sosialisasi dan penerapan surat edaran bupati tersebut.

“Memang dalam edaran itu tak ada sanksinya, tapi tentu ada sanksi sosial di masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Tarmizi (56) warga Tebing Tinggi mengaku, kebijakan pemerintah terkait penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi memang tepat. Harus dilakukan pengawasan, agar para PNS dan orang-orang tergolong mampu tidak menyadari, bahwa LPG bersubdisi itu hanya untuk orang miskin.

Kalau bisa, imbuhnya, jangan hanya surat edaran, tapi betul-betul dilakukan penekanan. Masih banyak warga miskin memasak pakai kayu bakar dan kompor minyak tanah, karena tak kebagian gas LPG 3 kilogram subsidi.

Secara terpisah, para PNS dilingkungan pemkab Empat Lawang, mengaku belum mengetahui ada surat edaran terkait aturan penggunaan tabung gas LPG 3 kilogram. Namun, sebagai abdi negara mereka siap mematuhi, akan mengganti tabung gas dirumah mereka ke jenis bright gas 5,5 kilogram. “Belum ada edarannya, tapi kami siap ganti,” ungkap salah seorang PNS di sekretariat Pemkab Empat Lawang.(Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *