pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Ngaku Sering Dihantui Korbanyan, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

44
×

Ngaku Sering Dihantui Korbanyan, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
tsk
pemkab muba pemkab muba
Ngaku Sering Dihantui Korbanyan, Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
Sering dihantui korbanya Sapu Raga warga desa Martapura Akhirnya menyerahkan diri.

EMPATLAWANG I Sapu Raga (28) Warga Desa Martapura Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya menyerahkan dirinya ke Polres Empat Lawang setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan. Raga panggilannya, adalah pembunuh Suhanto (45) warga Desa Martapura, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (5/10). Dirinya menyerahkan diri ke Mapolres Empat Lawang, Rabu (23/11) sekitar pukul 19:00 Wib.

Dihadapan anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, Raga mengaku selalu dihantui arwah korban. Bahkan dalam mimpinya arwah korban mencekik dirinya.

“Saya sudah berapa kali dihantui arwah Suhanto,” kata Raga dengan kepala tertunduk, Kamis (24/11).

Dia mengaku, Suhanto awalnya mempunyai hutang sahang dengan berat 50 Kg senilai Rp4,5 juta, baru dibayar Rp2 juta.

“Saat saya menagih hutang itu lah terjadinya cek cok dengan almarhum. Karena saya kesal dan korban mengaku kebal, sebab itu terjadi pembunuhan itu,” ungkapnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro SIK, melalui, Kasat Reskrim, AKP Robinson, mengatakan, jika tersangka sempat melarikan diri kepulau Jawa setelah membunuh korban.

“Pelaku ini sudah mendapat desakan dari pihak keluarga untuk menyerahkan diri. Dan juga pelaku sempat menelpon ibunya, agar dilakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban,” kata Robinson.

Robinson menyebutkan, kemungkinan pelaku ini berfikir keluarga sudah mendapatkan desakan dari pihak keluarga korban.

“Mungkin dia (pelaku, red) sudah berfikir kalau dirinya tidak menyerahkan diri, keluarganya juga terancam oleh keluarga korban,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku diamankan diMapolres Empat Lawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *