KAYUAGUNG I Karena tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA) Masyarakat Kecamatan pedamaran Kabupaten OKI membuang sampah di pinggiran Jalan Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kondisi ini diketahui sudah terjadi sejak puluhan tahun.
Mendapati hal tersebut, Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI bereaksi dengan menerjunkan 20 personel kebersihan dan 5 unit dump truck, 2 mobil pickup untuk mengangkut sampah serta dibantu 1 unit eksavator dari Dinas PU Bina Marga.
Kepala BPPK Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar mengharapkan masyarakat di Kecamatan Pedamaran untuk dapat menjaga kebersihan. Mereka diinstruksikan tidak lagi membuang sampah pada dua titik lokasi pinggir jalan itu.
“Ya percuma kalau setelah dibersihkan ternyata masyarakat masih saja membuang sampah disini. Kan sia-sia saja apa yang dilakukan hari ini,”tegas Sudiyanto, Rabu (14/12).
Kedepan dalam upaya menanggulangi permasalahan sampah di Kecamatan Pedamaran, ia berharap masyarakat membuang sampah ke TPA Teluk Gelam karena TPA tersebut telah rampung dibangun tahun 2016 ini.
” Kami juga harap pemerintah desa dapat memberdayakan masyarakatnya serta harus mampu mandiri menyediakan alat pengangkut sampah maupun sarana penampungan sampah seperti dengan menyediakan kotak-kotak sampah di halaman rumah warga. Kan bisa melalui pemanfaatan ADD dan DD atau hasil swadaya masyarakat,”ucapnya.
Sementara itu, Kades Pedamaran VI Gusman Asli menambahkan, kalau dilihat dari lokasi tempat sampah bukan masuk dalam wilayah Desa Pedamaran IV, tapi masuk kawasan Desa Menang Raya. “Ya, karena kita bersebelahan jadi harus ikut ambil bagian dalam menanggulangi permasalahan sampah ini,” terangnya.
Dia mengaku sudah berulang kali melakukan upaya preventif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan seperti mensosialisasikan ke masyarakat hingga memasang plang larangan. Bahkan plang larangan membuang sampah ditulis dengan kata – kata yang pedas dan kasar, namun tetap saja terjadi.
“Kedepan kita punya gagasan bagaimana menanggulangi permasalahan ini yakni melalui penyediaan alat pengangkut sampah bagi warga. Tetapi yang masih dibingungkan apakah bisa menggunakan dana desa (DD) dan ini mesti dikonsultasikan dulu,”ujarnya.
Sedangkan, kata dia, kalau penyediaan alat pengangkut sampah dengan memanfaatkan anggaran dana desa (ADD) tidak dapat mencukupi karena dana tersebut kecil, menginggat dana itu dipergunakan untuk membayar honor perangkat desa dan keperluan lainnya.(Romi Maradona)













