Politik

KPU OKI Akan Sosialisasikan UU Pilkada No 10 Tahun 2016

138
×

KPU OKI Akan Sosialisasikan UU Pilkada No 10 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Jelang pesta demokrasi 2018 mendatang khususnya di Kabupaten OKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI akan melakukan sosialisasi UU Pilkada No 10 Tahun 2016 ke masyarakat dan partai politik.

“Masih banyak yang belum mengetahui prihal UU Pilkada yang baru ini untuk itu perlu disosialisasikan sekaligus memberikan pengetahuan politik kepada masyarakat dan diharapkan partisipasi politik meningkat,” ungkap ketua KPU OKI Dedy Irawan SIP M.Si didampingi Deri Siswadi S.IP, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU OKI, kemarin.

Katanya, dalam UU terbaru tersebut menjelaskan dukungan independent harus KTP Elektronik, karena sebelumnya tidak harus menggunakan KTP E. Lalu bila menjadi PNS dan atau anggota dewan harus mengundurkan diri ketika ditetepkan oleh KPU menjadi Cabup dan Cawabup.

Serta UU baru ini memungkinkan calon tunggal. Karena sebelumnya belum diakomodir dalam UU dan masih menunggu fatwa MK. Tapi hasil pilkada harus 50 persen plus 1, bila tidak sampai maka proses Pilkada harus diulang. “Serta banyak lagi yang dijelaskan dalam UU baru tersebut,” ujarnya.

Sosialisasi ke masyarakat berarti menyangkut calon independent atau perseorangan.  Untuk itu, dijelaskan kepada masyarakat bila mencalonkan diri dari calon perseorangan maka pendaftarannya lebih awal. Lantaran proses verifikasinya lebih awal sebelum dibuka untuk parpol. Sehingga pencalonan bupati dan wakil bupati bisa berbarengan dengan parpol. Kemudia walaupun dari jalur independent tetap ada kemungkinan mendapatkan dukungan  parpol. Namun persyaratannya tetap harus lewat perseorangan karena dukungan partai tidak berpengaruh.

Selanjutnya untuk sosialisasi ke Parpol dititik beratkan kepada persyaratan untuk memberikan dukungan dan mengusung calon. “Termasuk bila ada dualisme kepemimpinan partai maka ada mekanismenya yang harus diikuti,” ucapnya.

“Tahap awal kita akan segera menyurati pihak kecamatan dan parpol. Untuk kegiatan di masyarakat akan dilakukan saat rapat koordinasi pihak kecamatan dengan kades dan lurah. Kita berharap para tokoh masyarakat bisa ikut andil agar penyampainnya lebih luas ke masyarakat. Begitupun untuk sosialisasi dengan partai,” tukasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *