pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Puluhan Massa Desak Pemkab OKI Cabut Izin PT BHP

112
×

Puluhan Massa Desak Pemkab OKI Cabut Izin PT BHP

Sebarkan artikel ini
IMG-20180514-WA0013
pemkab muba pemkab muba

Puluhan Massa Desak Pemkab OKI Cabut Izin PT BHP Ogan Komering Ilir I Puluhan masa dari empat desa di dua kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) geruduk kantor bupati OKI, Senin (14/5). Dalam tuntutannya, masa menuntut untuk mencabut izin dari PT BHP yang beroperasi di wilayah dua kecamatan tersebut.

Selain itu, para warga ini menduga ada permainan dalam SPH dan pemberian kompensasi kepada warga antara Oknum Kades dan pihak perusahaan. Oleh karena itu, dalam hal ini warga juga menuntut agar SPH tersebut dikembalikan kepada rakyat.

Koordinator aksi, Dedek Chaniago mengungkapkan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan selain permasalahan yang disampaikan warga tersebut. Salah satunya dampak alam untuk wilayah Kabupaten OKI, dan umumnya seluruh Indonesia.

“Kami menolak peralihan lahan gambut yang ada di wilayah dua kecamatan ini untuk diganti dengan tanaman sawit yang rakus dengan air. Adanya lahan gambut ini dapat membantu menjaga ekosistem yang ada disekitarnya,” katanya.

Lebih jauh, lanjut Dedek, ketika lahan tersebut ditanami sawit, biasanya akan dibuatkan oleh perusahaan berupa kanal-kanal yang dapat merubah persediaan air. “Yang lebih parahnya, nanti jika di sana itu kering dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebakaran lahan. Kami tidak ingin bencana tahun 2015 lalu kembali terulang,” tegasnya.

“Oleh karena itu, Pemda harus mencabut izin prinsip atau lokasi PT BHP. Jangan sampai ada aktifitas perusahaan di wilayah masyarakat, serta stop merusak lahan gambut,” sambungnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKI, H Antonius Leonardo MSI menjelaskan, pihaknya menerima apa yang disampaikan oleh masa unjuk rasa tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tentu juga akan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan oknum kades yang disampaikan oleh warga.

Karena menurutnya, hal ini tidak bisa hanya mendengarkan dari satu pihak saja. “Karena bagaimanapun juga, dalam tuntutan yang disampaikan massa, itu adalah untuk kemaslahatan umat. Kami ingin menjamin bahwa ini betul merupakan keinginan dan kepentingan masyarakat,” katanya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *