pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pejuang Pemekaran se Sumsel Tuntut Pemekaran

72
×

Pejuang Pemekaran se Sumsel Tuntut Pemekaran

Sebarkan artikel ini
IMG-20180924-WA0003
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Ratusan warga dari Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Seluruh Indonesia (Forkoda-PP DOB) memadati Senayan, Jakarta, Senin (21/09/18)

Berkumpulnya para pejuang pemekaran tersebut yang terdiri dari Presidium CDOB Provinsi Sumsel Barat, Presidium CDOB Muba Timur, Presidium CDOB Banyuasin Timur, Presidium CDOB Kikim Area, dan Presidium CDOB Gelumbang serta CDOB Pantai Timur dalam rangka meminta dukungan legislator dan senator senayan untuk mendesak Presiden Joko Widodo mencabut moratorium pemekaran daerah.

Selain pejuang pemekaran dari Sumatera Selatan juga hadir seluruh penggiat CDOB seluruh Indonesia yang secara nasional juga tergabung dalam Forum Pemekaran sebanyak 173 CDOB

Dalam kesempatan itu, Prasetyo Nugraha, Forkoda Sumsel menyampaikan bahwa berkumpulnya seluruh pejuang pemekaran se-Indonesia merupakan agenda perjuangan Forkonas yang menyesalkan sikap pemerintah yang secara sengaja melakukan pelanggaran konstitusi dengan tidak melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 410 berbunyi ‘Peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung UU itu ditetapkan atau diundangkan.

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 31 diamanatkan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan lainnya,” tegas Prasetyo yang juga sekretaris Presidium Sumsel Barat.

Maka itu, lanjut Prasetyo, para penggiat pemekaran se-sumsel bersama Forkonas PP DOB menuntut DPR RI dan DPD RI segera mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sampai akhir tahun 2018.

“Kami juga mendesak pemerintah segera mencabut moratorium pemekaran daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2014,” ketusnya.

Sementara itu, Presidium Muba Timur, Denres menambahkan, jika legislatif dan eksekutif tidak melaksanakan tuntutan tersebut Forkonas PP DOB se Indonesia melakukan langkah-langkah hukum atas pelanggaran konstitusi yang secara sengaja dilakukan pemerintah.

Selain itu, sambungnya, “Kami serius melakukan aksi lebih masif, tegas, dan keras apabila tuntutan kami tidak dilaksanakan sampai dengan tenggang waktu ditentukan,” tandasnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *