Ogan Komering Ilir I Bupati Ogan Komering ilir, H. Iskandar, SE mengapresiasi program jaksa sahabat desa yang dicanangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir, Sumsel.
“Semangat kita semua sama yaitu memajukan desa, untuk itu saya mengapresiasi program bapak kajari,” Ungkap Iskandar pada acara Sosialisasi TP4D di Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI, Senin, (26/11).
Iskandar menekankan kepada seluruh kepala desa di OKI agar mengelola dana desa secara transparan dan terbuka.
“Dana desa itu harus dikelola dengan transparan, terbuka. Kalau ada kepala desa yang tidak tau, lebih baik bertanya,” tuturnya.
Kepada para kepala desa, ia juga berpesan untuk berhati-hati menggunakan dana desa.
“Jadi berhati-hatilah menggunakan dana desa libatkan masyarakat dalam perencanaan hingga pelaksanaannya,” tegasnya.
Program jaksa sahabat desa adalah upaya kejaksaan negeri OKI Untuk mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) agar terlaksana dengan baik melalui penerangan hukum dan sosialisasi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kepada seluruh kepala desa (kades) se kabupaten OKI.
Kegiatan ini dilakukan secara marathon mulai senin – jumat, (12-16) Nopember 2018, dengan dipusatkan di berbagai kecamatan dalam Kabupaten Ogan komering Ilir.
Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berharap seluruh pihak didesa untuk bersama-sama membangun, baik SDM maupun sumber daya lain yang dapat dilakukan untuk kemajuan desa, terkait pendidikan, kesehatan, dan bumdes, dalam kegiatan ini kita juga melibatkan bpjs, bank bri, bank mandiri dan inspektorat kab oki,” katanya, Senin (26/11).
Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini menjadi sarana informasi bagi para kepala desa bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan ke tim TP4D.
“Agar para kades tidak ragu-ragu utk melaksanakan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa, dengan sejak dini memberikan upaya upaya preventif agar potensi-potenai desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan,” tukasnya.(romi)