Direktur Eksekutif Mahija Institute (Research and Consulting) Yogyakarta
Demokrasi di Indonesia: sebuah perdebatan
Perdebatan demokrasi di Indonesia setidaknya melahirkan dua kubu besar. Kubu pertama optimis bahwa demokrasi di Indonesia telah menuju ke arah yang lebih baik. Transisi rezim Suharto ke era reformasi dianggap sebagai sebuah konsolidasi yang sangat “mengesankan” dengan bukti diselenggarakannya pemilihan umum pada 1999 dan pemilu setelahnya dengan sukses dan transparan. Bukti lainnya, kebijakan desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pencegahan korupsi serta kebebasan pers, bahkan beberapa ilmuan menganggap bahwa dalam perbandingan demokratisasi, Indonesia merupakan contoh keberhasilan transisi menuju demokrasi di era kontemporer.
Di sisi lain, kubu kedua cenderung pesimis dengan demokratisasi di Indonesia. Kubu ini menganggap bahwa demokratisasi di Indonesia hanyalah melanjutkan pola kekuasaan lama (Orde Baru), hanya saja berganti “wajah”. Secara subtansial demokratisasi masih stagnan dan masih melanjutkan pola kekuasaan yang sama dengan era sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan elit lama terhadap institusi yang baru sebagai contoh di beberapa daerah aktor-aktor politik di era orde baru turun gunung ke daerah baik itu menjadi kepala daerah secara langsung atau menjadi king maker di daerah yang mendominasi kekuasaan di sektor ekonomi. Kebijakan desentralisasi tidak menjadikan demokrasi di tataran lokal lebih baik karena merupakan keberlanjutan masa lalu dengan artian elit-elit lama masih berkuasa, mengkonsolidasikan ulang kekuatan mereka pada tatanan lokal (oligarki) dan menjadi raja-raja kecil di daerah.
Demokrasi dalam sejarahnya membentuk berbagai macam varian. Dalam konteks Indonesia salah satu hambatan konsolidasi demokrasi ialah masih bekerjanya kekuatan budaya dalam ranah politik. Secara sederhana faktor budaya dan segmentasi masyarakat masih dijadikan basis legitimasi politik. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya aksi kekerasan, patronase, dan politik kekerabatan dalam proses demokrasi di Indonesia. Selain itu juga mobilisasi politik berbasis identitas (klan, suku, dan agama) masih sangat kental. Ini menggambarkan bahwa demokratisasi di berbagai tempat tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan dari pengaruh budaya bertolak belakang dengan pandangan demokrasi menurut kelompok schumpeterian yang tidak melihat faktor budaya sebagai sumber legitimasi politik (Lipset : 1990).
Membaca ulang demokrasi melalui pilkada
Pilkada merupakan salah satu arena pertarungan kekuasaan yang sangat menarik untuk dikaji. Di Indonesia hajatan demokrasi (pilkada) menjadi sebuah laboratorium besar untuk membuktikan dan menguji berjalannya teori-teori demokrasi (Haryanto: 2014). Desentraliasasi sebagai sebuah mekanisme prosedural demokrasi di ranah lokal masih sangat perlu untuk dikritisi dan dipertanyakan, mekanisme yang ada masih belum mampu melahirkan atau mewujudkan demokrasi yang bermutu dan belum menyentuh subtansi.
Pergantian kekuasaan, dalam beberapa kasus, di daerah melalui mekanisme pilkada langsung mempertontonkan pertunjukan sangat menarik, di mana rotasi kekuasaan yang idealnya mewujudkan sirkulasi aktor politik belum mampu diwujudkan. Hal ini bisa dilihat bagaimana kepala-kepala daerah yang terpilih di berbagai pilkada yang telah lewat sejatinya hanya melanjutkan kekuasaan masa lalu atau bahkan melanjutkan darah kekuasaan dari generasi sebelumnya. Keadaan ini lazim disebut dengan istilah dinasti politik atau klan politik. Dinasti politik merupakan istlah yang dipakai untuk menggambarkan bagaimana praktik politik dijalankan oleh keluarga untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan.
Sebagai contoh kongkrit kekuasaan keluarga Chasan Sohib di Provinsi Banten, keluarga Yassin Limpo di Sulawesi Selatan, keluarga Zomi Zola di Jambi. Secara teoritis keluarga politik ini menggunakan berbagai modal sebagai basis legitimasi kekuasaan. Kelompok kekuasaan berdasarkan keluarga dan keturunan ini-meminjam istilah meyer (2002)- jelas merupakan salah satu ancaman struktural terhadap demokrasi. Penyebab penting dalam terbentuknya pola kekuasaan ini adalah budaya dan struktur sosial masyarakat.
Munculnya raja-raja kecil di daerah ini atau langgengnya trah politik adalah bentuk dari kekuatan modal simbolik yang dimiliki oleh aktor politik. Modal simbolik ini merupakan gabungan dari modal ekonomi, sosial, dan struktural. Modal simbolik ini lah yang nantinya menjadi kekuasaan simbolik dan terus menerus mereproduksi kekuasaan. Dinasti politik ini bertahan dan mampu secara kontinuitas melanggengkan kekuasaan, setidaknya bisa dilihat dari sisi di mana aktor politik yang telah terpilih, mendapatkan kekuasaan berkonsolidasi, dan mengumpulkan kekuataan di tataran keluarga untuk selanjutnya dengan sedemikian rupa mempertahankan agar trah kekuasaan tidak terputus, atau bahkan berusaha untuk mengusai daerah-daerah lain.
Sentimen kekeluargaan dan kekerabatan dalam politik lokal merupakan warisan budaya masa lalu peninggalan sistem kerajaan dan kekuasaan di masa Orde Baru. Kita berada dalam sistem politik modern (demokrasi) akan tetapi secara subtansial masih menjalankan sitem politik tradisional. Sehingga demokrasi secara subtansial yang meliputi partisipasi masyarakat dan kontrol publik tidak mampu diwujudkan di daerah, demokrasi seperti ini seperti bangunan di atas pasir sangat rentan dan rapuh.












