Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD OKI Sahkan Dua Raperda

174
×

Rapat Paripurna DPRD OKI Sahkan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
IMG-20181203-WA0045
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna ke Xl dan Xll pembicaraan tingkat ll (Lanjutan) agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), penandatanganan persetujuan bersama dan pendapat akhir Bupati, mengenai usulan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan inisiatif eksekutif Kabupaten OKI, di ruang rapat DPRD OKI, Senin (03/12/2018).

Dalam rapat tersebut ada dua Raperda yang disepakati dari empat yang dibahas. Adapun Raperda yang disetujui tersebut yaitu:

1. Raperda tentang pemasangan logo pada kendaraan dinas milik Pemda Kabupaten OKI.

2. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Rapat Paripurna DPRD OKI Sahkan Dua Raperda
Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD OKI.

Sementara Raperda yang masih ditinjau ulang yaitu:

1. Raperda tentang perlindungan ekosistem tanaman purun untuk kearifan masyarakat OKI.

2. Raperda tentang penyelenggaraan E-Government.

Bupati OKI, H Iskandar SE, mengatakan, Raperda ini sudah dibahas bersama-sama Pansus. Dan, setelah itu barulah diputuskan menjadi Raperda, belum menjadi Perda.

“Itu semua belum final untuk dijadikan Perda, masih akan kita usulkan dulu kepada Provinsi, kepada Gubernur, untuk dievaluasi apakah Raperda yang kita usulkan ini berbenturan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD OKI Sahkan Dua Raperda
Ketua DPRD OKI, HM. Yusuf Mekki

Bupati OKI sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh DPRD OKI  yang telah peduli atas kemakmuran masyarakat dan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Semoga apa yang menjadi keputusan kita bersama ini menjadi keputusan yang terbaik di mata kita dan terbaik di mata Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara A. Rustam Anggota DPRD OKI menyampaikan, Pansus menyetujui Raperda pemasangan logo pada kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah OKI. Ini untuk menertibkan aset-aset daerah dan pengelolaan aset-aset daerah. Sehingga kendaraan dinas tidak disalahgunakan.

“Karena barang milik daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari  perolehan lainnya yang sah ( PP No 27 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 2),” jelasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *