Bangka Belitung

Bupati Bangka Akan Kaji Ulang Izin PT SAML Terkait Keabsahan Lahan 700 Hektare

267
×

Bupati Bangka Akan Kaji Ulang Izin PT SAML Terkait Keabsahan Lahan 700 Hektare

Sebarkan artikel ini
IMG-20190930-WA0136
pemkab muba pemkab muba

SUNGAILIAT | Ricuh antara warga Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat terhadap perusahaan kelapa sawit PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) yang menguasai lahan seluas 700 hektare ditanggapi secara serius oleh Bupati Bangka, Mulkan.

Menurut Mulkan, izin kepemilikan lahan tersebut terjadi pada saat kepemimpinan bupati terdahulu, Tarmizi Bupati Bangka tertanggal 17 September 2019 akan dikaji ulang kembali.

“Sampai hari ini secara utuh saya belum melihat izin itu. Terkait usulan masyarakat untuk mencabut izin PT.SAML itu kita harus lihat dulu bagai mana aturan perizinan tersebut. Jika banyak manfaat untuk apa kita cabut. soal pencabutan bukan Bupati langsung cabut namun kita akan kaji terlebih dahulu,” ungkap Mulkan, Senin (30/9) siang bertempat di kantor Bupati Bangka.

Dalam minyikapi tutuntan warga Mendo, orang nomor satu di Kabupaten Bangka itu akan memediasi masyarakat berserta kepala desanya.

“Jadi begini nanti kita akan lakukan mediasi lah antara masyarakat Desa Mendo dan kepala desa, mungkin ada mis komunikasi diantara mereka,” imbuh Mulkan.

Sebelumnya dalam penyampaian aspirasi yang dibacakan Jamius selaku koordinator warga Mendo, Jumat (27/9) pagi bertempat dihalaman Kantor Kepala Desa Mendo, ada 10 tuntutan disampaikan terhadap Kepala Desa Mendo untuk turun dari jabatannya diantaranya:

1. Tidak setuju beroperasinya PT.SAML

2. Tidak setuju lahan 700 hektar disera Kepada PT.SAML

3. Menolak penggusuran lahan warga oleh PT. SAML

4. Kebijakan Kades Tidak Keluar surat tanah sengkal pun itu sangat resahkan warga, maka kades segera turun dari jabatannya

5. Dulu pemdes tidak setuju adanya perusahaan sawit, tapi kenapa hadir PT. SAML

6. Kades tidak transparan dalam segala sesuatu

7. Kades tidak transparan terkait Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemdes Mendo dan PT. SAML

8. Meminta kepada Bupati segera cabut Izin Hak Guna Usaha ( HGU) PT.SAML

9. Meminta kepada Bupati untuk menuntut Pemdes Mendo dan PT. SAML

10. Meminta kepada Bupati untuk mencopot Kepala Desa dari jabatanya.

Menanggapi penyampaian aspirasi warga, Sekretaris Desa Samsul Bahri mengatakan pihak desa tidak pernah mengeluarkan surat apa pun terkait Izin PT. SAML

“Jadi begini kami dari pihak Pemdes Mendo tidak pernah mengeluarkan surat apa pun terkait munculnya izin yang dimiliki PT. SAML itu,” jelasnya.

Menurut Samsul Bahri pihak perusahaan menggunakan citra satelit untuk memploting lahan seluas 700 hektare itu kemudian dikeluarkan izin tersebut oleh Bupati lama.

“Mengenai lahan yang di ploting oleh PT.SAML itu, mereka menggunakan citra satelit kami pun tidak mengetahui hal tersebut, nah kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas terkait PT. SAML sudah punya izin lokasi yang ditanda tangani Bupati kala itu Tarmizi tertanggal 17 september 2018,” tuturnya

Bersamaan Kepala Desa Mendo Masri saat diwawancarai awak media mengenai izin PT. SAML mengatakan sekarang sudah dilakukan ploting lahan melibatkan warga.

“Untuk sementara sudah dilakukan ploting lahan yang dimotori warga supaya jangan kena kebun warga sesuai izin PT. SAML seluas 700 hektare. Nah masalah ganti rugi tergantung isi kebun, berkaitan lahan masih hutan saya belum pernah mengeluarkan surat,” tukasnya.

Ditanya lagi oleh awak media mengenai penolakkan warga atas beroperasinya PT.SAML dan Kades turun dari jabatannya?

“Sebenarnya warga tidak ada yang menolak, dari pada lahan hancur tidak dapat apa pun, nah warga yang datang hari ini hanya orasi saja ya kita terima,”jawab Masri.(dedi smile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *