Beritamusi.co.id – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono, SH. M., melalui Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, SH menyampaikan larangan Orgen tunggal untuk memutar Musik Remix, DJ, dan House Music, sesuai arahan dari Kapolda Sumsel. Hal ini disampaikannya saat Jumat Curhat di wilayah Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Jumat (13/1/2023).
Dikatakannya, hal ini dikarenakan dapat memicu pesta Minuman keras yang berakhir mabuk-mabukan, konsumsi narkoba yang dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas. Dalam kesempatan ini juga ia menyampaikan terkait cara mendapatkan bantuan dari polisi.
Menurutnya, kegiatan Jumat Curhat ini merupakan cara Polri untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dan hal ini akan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres OKU, tidak hanya di Mapolres OKU.
“Kegiatan Jum’at Curhat adalah salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel, Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan keberadaan Polri secara langsung sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat,” pungkasnya.(HARISON)