pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Wamen BPN RI Puji Program Keringanan Sertifikat Warga Kurang Mampu

125
×

Wamen BPN RI Puji Program Keringanan Sertifikat Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
IMG-20200626-WA0095
pemkab muba pemkab muba

Palembang | Terobosan dan inovasi yang gencar dilakukan Gubernur Sumsel H.Herman Deru rupanya tak hanya menuai simpati dari masyarakat saja tapi juga datang dari kalangan pejabat nasional. Paling baru adalah Program Daerah (Proda) yang digagas HD baru-baru ini untuk meringankan beban masyarakat Sumsel mendapatkan sertifikat tanah.

Menurut Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra kebijakan HD yang akan memberikan keringanan pembuatan sertifikat bagi warga Sumsel adalah sesuatu yang keren. Pujian itu dilontarkannya setelah mendengar keterangan HD soal rencana pemberian keringanan biaya sertifikat menggunakan APBD bagi warga kurang mampu di Sumsel seperti yang pernah Ia lakukan saat menjadi Bupati OKU Timur. ” Keren. Keren itu Pak Gubernur,” ujarnya.

Hal ini menurut Surya Tjandra sejalan dengan tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria saat ini. Sehingga, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.

Ia meyakini melalui koordinasi lintas pusat dan daerah dapat  merumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria.

Sementara itu usai membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel dan  secara virtual dari Command Center Pemprov Sumsel yang diikuti Wamen ATR/BPN RI, Surya Tjandra Jumat (26/6) pagi,

Herman Deru mengatakan bahwa saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum yakni sertifikat.

Namun terkadang pengetahuan atau  kemampuan mereka terbatas serta kemungkinan adanya perantara-perantara  sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi besar.

“Maka saya bikin program daerah itu (Proda). Untuk datanya saya akan minta Kakanwil BPN memberikan ke kita agar kita dapat mengalokasikan dananya segera. Kita juga akan minta data DTKS,” ujar HD

Seperti diketahui saat ini biaya  pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000. Biaya inilah yang menurut rencana HD akan disubsidi oleh Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.

” Provinsi yang akan membiayainya. Tapi untuk kerja dan administrasinya BPN,” tambah HD.

Saat program ini digulirkan, HD  berharap Bupati/walikota se Sumsel memberikan dukungan untuk operasional petugas-petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan. Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.

“Bukan sekedar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Karena bisa menjadi syarat bangunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya,” katanya .

Dalam kesempatan Rakor itu HD juga menyampaikan bahwa gugus tugas di setiap provinsi di Indonesia memiliki persoalan yang berbeda. Contohnya di Kalbar yang masih HGU habis masa tapi belum diperpanjang.

“Di Sumsel beda lagi HGU sudah diperpanjang tapi ada produk HGU yang masih menyisakan masalah. Seperti  klaim dari masyarakat. Nah ini harus kita teliti kenapa  bertahun-tahun  masyarakat ini tidak pernah  berhenti menuntut,” tambah HD.

Bisa jadi lanjut HD kemungkinan memang benar apa yang dituntut masyarakat itu, atau mereka belum mendapatkan ganti rugi. Permasalahan-permasalahan seperti inilah yang harus diselesaikan bersama.

” Kita sangat maklum kondisi pusat dalam situasi Covid seperti ini adanya refocusing dan realokasi sehingga ada beberapa kebijakan yang dikurangi. Tapi kami pastikan kami bersedia menjalankan program daerah ini segera,” ujarnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *