pemkab muba pemkab muba
Politik

Bawaslu Basel Temukan 6 Persoalan Ini pada Analisis Hasil DPS

102
×

Bawaslu Basel Temukan 6 Persoalan Ini pada Analisis Hasil DPS

Sebarkan artikel ini
IMG-20200926-WA0006
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan 71 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 591 pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum terdaftar dalam DPS, Sabtu (25/9).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas & Hubal Bawaslu Basel Azhari mengatakan, sejak menerima DPS dari KPU pada Sabtu (19/9) kemarin pihaknya telah melakukan analisis terhadap 136.006 DPS yang telah ditetapkan KPU sepekan sebelumnya.

“Ada beberapa poin yang jadi fokus pengawasan kami dalam melakukan analisis data DPS. Pertama pemilih TMS masuk dalam DPS, pemilih MS tidak masuk dalam DPS, pemilih ganda identik dan pemilih dalam satu KK beda TPS,” ujar Azhari.

Selain itu, Bawaslu Basel bersama Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa juga menemukan data pemilih dalam DPS bermasalah. Serta terakhir pemilih jauh berada dari TPS.

Setelah dilakukan analisis DPS masih ditemukan 65 pemilih yang sudah meninggal dunia.

“Lalu ada 6 pemilih yang pindah domisili keluar daerah masih terdaftar dalam DPS, serta 90 pemilih baru dan 501 pemilih pindah domisili dalam daerah belum terdaftar dalam DPS. Kami juga masih menemukan 66 pemilih ganda dalam DPS,” sambung Azhari.

Azhari mengatakan, hasil pengawasan ini sudah disampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera diperbaiki pada saat masa perbaikan DPS. Jika tidak ditindaklanjuti maka akan dijadikan temuan dan diproses berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran.

“Memang DPS itu sifatnya dinamis, dimana ada yang bertambah dan ada yang berkurang. Sebelum ditetapkan menjadi DPT perbaikan harus dilakukan, karena DPT nanti akan menjadi acuan bagi pemegang hak pilih yang sah,” ungkap Azhari.

Dikatakan dia, ini menjadi kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan kepada KPU sebelum status DPS ditingkatkan menjadi DPT. Perbaikan diperuntukan bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar.

“Diantaranya yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan dan bukan berstatus sebagai TNI Polri. Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk mendaftarkan diri ke jajaran KPU dan Pengawas setempat,” imbuhnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *