pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Wagub Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel

100
×

Wagub Mawardi Yahya Sampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel

Sebarkan artikel ini
IMG-20201005-WA0029
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menghadiri rapat paripurna XVII DPRD Prov Sumsel dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Perubahan Sumsel tahun anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (5/10/2020).

Dalam penyampaiannya, Mawardi mengatakan, ada banyak masukan yang diterima Pemprov Sumsel. Salah satunya seperti yang disampaikan Fraksi Golkar, Mawardi mengatakan, pihaknya sependapat dengan saran yang disampaikan agar acara umum pembangunan di Provinsi Sumsel diarahkan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, pemerataan pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha kecil agar ekonomi masyarakat dapat bertahan.

Serta penanggulangan bencana pandemi covid-19 yang terjadi saat ini dan tetap mengutamakan kegiatan padat karya dengan melibatkan maayarakat langsung. Kemudian mengenai dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional, dapat dijelaskan bahwa pemerintah provinsi Sumsel telah memprogramkan kegiatan secara efektif dan efisien.

Saat ini dikatakan Mawardi, Pemprov Sumsel telah melakukan realokasi dan refocusing APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp203.989.777,00 dan telah terealisasi Rp155.029.608.000,00 atau 75,9%.

Menanggapi pemandangan Fraksi Partai PDI Perjuangan, Mawardi juga menjelaskan terkait pertanyaan banyaknya jabatan pimpinan OPD yang saat ini berstatus Plt bahwa Pemprov Sumsel telah melaksanakan penilaian ujin kompetensi yaitu pada bulan Mei 2020 dan selanjutnya akan dilaksanakan proses seleksi terbuka bagi jabatan berstatus Plt dan diharapkan pada akhir tahun 2020 sudah dapat diselesaikan.

Terhadap imbauan untuk segera membayar uang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemprov Sumsel telah melakukan rekoniliasi data iuran dengan BPJS, dan diharapkan akan segera direlisasikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian mengenai harapan agar penambahan penyertaan modal untuk BUMD yang berinflikasi positif terhadap kondisi BUMR dapat kami jelaskan bahwa Pemprov Sumsel sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dalam pemberian penambahan penyertaan modal berdasarkan rencana bisnis BUMD dan kajian bisnis dari tenaga ahli yang membidangi sehingga penggunaan penyertaan moral lebih optimal dan dapat memberika kontribusi pada PAD Pemprov Sumsel.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan atas apresiasi telah dikantiknya kepala sekolah SMA, SMK di lingkungan Provinsi Sumsel,” ujar Mawardi.

Selanjutnya, terkait penyelenggaraan FIFA World Cup U-20 di Provinsi Sumsel, sebagai tuan rumah Pemprov Sumsel bersama stakeholder telah mempersiapkan kepanitiaan, sarana dan prasarana, ketersediaan anggaran, dan waktu pelaksanaan serta berkoordinasi kepada Kementerian PUPR, PSSI, Asosiasi Provinsi Sumsel dan PT JSC serta pihak terkait.

Berikutnya terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra mengenai prioritas kegiatan  penghematan serta optimalisasi kegiatan dalam upaya mencapai sasaran dan target kegiatan yang hasilnya bermanfaat bagi masyarakat.

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang RI,  Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. Harus dilakukan penghematan atau rasionalisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang masih dimungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Berikutnya kepada Fraksi Partai Demokrat, Mawardi Yahya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan kepada Pemprov Sumsel dalam proses pembahasan rancangan perubahan APBD dalam melakukan penambahan atau pengurangan program dan kegiatan serta pagu anggaran indikatif tanpa melakukan perubahan nota KUPA dan Nota Kesepakatan PPAS-P Tahun Anggaran 2020. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *