pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

ASN OKI Dilarang Terima dan Minta Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

92
×

ASN OKI Dilarang Terima dan Minta Gratifikasi Hari Raya Keagamaan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210510-WA0007
pemkab muba pemkab muba

OGAN KOMERING ILIR – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.

Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Inspektur Inspektorat Ogan Komering Ilir, Endro Suarno melalui sekretaris Syaparudin mengatakan, edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ogan Komering Ilir itu dijelaskan ASN agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya apalagi dimasa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini juga dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak ataupun kadaluarsa boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.

Namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Ogan Komering Ilir di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas safarudin.

Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut. (ROMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *