Musi Banyuasin l AR (41) pekerjaan Buruh Tani Warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, terpaksa diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin, lantaran dirinya melakukan tindakan pencurian dan kekerasan bersenjata tajam yang disertai percobaan pemerkosaan, Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02 : 00 WIB di kawasan Dusun l Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari nyanyian tersangka, mengakui meski telah berhasil melucuti seluruh pakaian korbannya AS dibawah ancaman sebilah pisau dan pelaku ikut melepaskan pakaiannya sendiri, dan mengancam menggunakan pisau dapur lalu suami korban diikat serta matanya ditutup.
” Kemudian saya gagal akhirnya saya pamit mamang balik dulu terima kasih, dengan membawa sejumlah harta benda korban pak,” beber tersangka.
Sementara itu dijelaskan, Kapolres Muba AKBP ERLIN TANGJAYA. SIK. SH didampingi oleh KASAT RESKRIM AKP ALI ROJIKIN. SH dan KANIT RESKRIM IPDA NASHIRIN. SH membenarkan, bermula tersangka masuk ke dalam rumah korban menggunakan tangga naik membuka jendela di sela – sela dinding papan.
” Benar bahwa tersangka tersebut melakukan tindakan curas dan mau memperkosa korban namun tidak berhasil memperkosa korban, lantaran kemaluannya tidak bisa berdiri setelah ditanya, dikarenakan sudah habis mengkonsumsi narkoba di kawasan betung,” Ujar Kapolres Erlin dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Muba, Minggu (16/5/2021).
Erlin menambahkan, setelah berapa hari pihaknya melakukan penyelidikan akhirnya, Sabtu (15/5/2021) pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut masih berada di sekitar tempat kejadian kurang lebih 2 KM dari jarak rumah korban. Sehingga Tim Polsek Babat Supat dan Tim Serigala Satreskrim Polres Muba melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“ Meski mengaku tak berhasil, Akan tetapi hal yang dilakukan tersangka sudah termasuk perbuatan cabul yaitu pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. Apalagi tersangka sudah menelanjangi korban dengan membuka baju korban menempelkan kemaluannya ke korban ini sudah salah satu perbuatan cabul yang di lakukan oleh tersangka,” tambah Kapolres.
Kapolres juga mengklarifikasi informasi kejadian yang sempat Viral di Media Sosial, yang salah satu Netizen mengatakan, kejadian pemerkosaan sudah terjadi sebanyak 4 kali di wilayahnya. Akan tetapi setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata Netizen tersebut hanya merasakan ketakutan jikalau kejadian tersebut akan terjadi kembali menimpah di wilayah yang sama.
“ Jadi saya klarifikasi informasi tersebut tidak benar, yang benar adalah satu kali dan pelakunya sudah kita tangkap,” terang Kapolres.
Kemudian bersama tersangka, juga ikut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) Helai Kain sarung Warna orang, 1 (satu) helai kain sarung warna ungu, 1 (satu) helai handuk warna putih motif kembang, 1(satu) kotak Hp OPPO A12, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) utas tali nilon, 1 (satu) utas tali plastik, 1 (satu) utas tali berserat, 1 (satu) helai kaus lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) helai kaus warna kuning, 1 (satu) bilah pisau dapur bergagangkan plastik warna hitam, 1 (satu) Handphone Mito milik tersangka warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna biru berliskan putih. (Abdus)