pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Pemprov Sumsel Komitmen Dukung Penerapan UU Sumber Daya Air

81
×

Pemprov Sumsel Komitmen Dukung Penerapan UU Sumber Daya Air

Sebarkan artikel ini
IMG-20210615-WA0003
pemkab muba pemkab muba

* Kunjungan Anggota Komite II DPD RI

PALEMBANG – Potensi Sumber Daya Air di  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  cukup berlimpah, kondisi ini diperkaya dengan  banyaknya anak sungai yang melintasi 17 Kabupaten/kota di Sumsel. Hal ini juga menjadi bahasan dalam kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI dalam rangka Pengawasan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang digelar di bertempat di ruang rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (14/6).

Plh Sekda Sumsel Akhmad Najib dalam kesempatan  itu menyebut,  saking melimpihny67a sumber daya air di Sumsel daerah ini lebih dikenal dengan batang hari sembilannya.

“Kita di Sumsel ada Sungai Musi dan sembilan anak sungai lainnya yang sering dikenal dengan sebutan Sembilan Batanghari,” kata Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Akhmad Najib .

Makanya menurut Najib keberadaan sungai menjadi salah satu urat nadi jalannya roda perekonomian  masyarakat Sumsel, oleh karena itu Pemprov Sumsel sangat mendukung tentang penerapan UU nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air  tersebut.

“Di  Sumsel saat ini ada  pengerjaan  tiga proyek strategis nasional di sektor sumber daya air diantaranya pembangunan bendungan tiga dihaji yang berlokasi di Kabupaten OKU Selatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 dengan memiliki luas tampungan 104 juta meter kubik. Kemudian pembangunan daerah irigasi lematang yang berada di Pagaralam seluas 3.000 ha,” katanya.

Disisi lain lanjut Najib, pembangunan irigasi lempuing di Kabupaten OKI  juga merupakan  bagian dari  pengembangan  rigasi komering yang berada di Kabupaten OKU Timur.

“Pemprov Sumsel melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tengah melakukan kegiatan Rehabilitasi dan Restrukturisasi daerah irigasi dan daerah irigasi rawa yamg berada di hampir seluruh wilayah Sumsel yaitu Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, OKU Timur, OKU Selatan dan Banyuasin seluas 27.847 hektar,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komite II DPD RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komite II, Hasan Basri mengatakan kunjungan kerja ini bagian dari  pelaksanaan  fungsi terkait sumber daya alam serta ekonomi lainnya seperti yang diamanatkan oleh undang- undang.

“Komite II bermitra dengan sembilan Kementerian dan Menko dan dua Badan diantaranya Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubnngan , Kementerian Perdaganan, Kementerian Perindusterian, Menko Perekonomian dan Menko Maritim dan Investasi. Kemudian Badan Penanggulangan Bencana dan Badan Geologi,” paparanya.

Hasan menyebut   pihaknya melakukan  pengawasan di dua Provinsi diantaranya Provinsi Sumsel dan Provinsi Kalimantan Timur. “Kunjungan ini bekerja untuk melalukan dialog sejauh mana perkembangan dari pelakasanaan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan perubahannya UU nomor 11 tahun 2020 tentnag cipta kerja. Kebetulan kita didalamnya dan membahas ini,” katanya.

Dia menyampaikan terkait permasalahan dibidang sumber daya air khususnya di Sumsel. Ada beberapa titik lokasi yang rentan mengalami bencana banjir setiap kali di guyur hujan lebat. Maka Peningkatan volume air di sungai perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak banjir berkepanjangan, sehingga pembersihan dan normalisasi sungai diperlukan agar dapat menampung volume air lebih banyak.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai berupayah mereduksi dengan melalukan normalisasi sungai yakni sungai bendung di Kota Palembang.

Ketiga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel mendorong Pemkot Palembang untuk membangun kolam retensi di simpang bandara dan punti kayu Palembang. Pembebasan lahan akan dilakukan ditahun 2021.

Keempat, PDAM OKU akan mendapatkan dana dari pemerintah kurang lebih sebesar Rp 65 miliar untuk perluasan jaringan air bersih melalui pembangunan dua sisi penyediaan air minum atau SPaM di Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Baturaja Timur.

“Seluruh masukan dalam peninjauan ini akan kami catat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI terhadap pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan perubahannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta akan ditindak lanjuti dengan mitra kerja terkait,” tutupnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *