Ogan Komering Ilir l 7 pelaku pengeroyokan berhasil diamankan oleh Team Macan Komering Polsek Air Sugihan yang dipimpin langsung oleh kapolsek Ipda M. Indra Gunawan, SH. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Sabtu (12/O6/2021) sekira pukul 10.00 Wib, dikawasan areal petak SHL 1090 PT BAP Dusun Bukit Batu Distrik Simpang Heran Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Oki.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Air Sugian Ipda M.Indra Gunawan SH, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Gindo Simbolon (28) karyawan PT BAP, menuduh pelaku Icit (46) seorang buruh di PT MNL warga Dusun Batu Ampar Kecamatan SP Padang Oki, dikarenakan tidak masuk kerja, sehingga tersinggung dan langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi pada bagian punggung korban.
” Kemudian disusul 6 orang kawan pelaku sesama buruh dan berasal dari satu Desa Batu Ampar, turut memukuli korban dengan tangan kosong. Tidak terima di keroyok, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Air Sugihan,” bebernya.
Lanjut, bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi kata kapolsek ditemukan 2 alat bukti. Sehingga pada hari senin (14/6-2021), sekira pukul 10.30 Wib, Team Macan Komering Polsek Air Sugian dipimpin langsung oleh dirinya sendiri kapolsek Ipda M. Indra.Gunawan. SH, langsung melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku yang sedang berada di Mess PT BAP Bukit Batu dan berhasil mengamankan ke 7 pelaku tersebut.
” Ya benar kita berhasil amankan ketujuh pelaku ini, yang masing-masing atas nama Icit (46) warga Kampung 1 Dusun Batu Ampar Kecamatan SP Padang Oki, Ixan (24), Sakar (35), Ipan (18), Jono (22), Hendra (20) dan Solihin (31) yang diketahui kesemuanya pelaku tersebut warga Dusun Batu Ampar Kecamatan SP Padang Oki, berserta barang bukti berupa satu potong besi tugal (alat menanam akasia dg panjang kl 110 cm),” ungkap Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan. SH, kepada beritamusi.co.id, Selasa (15/06/2021).
” Saat ini ketujuh tersangka kita amankan di Mapolsek Air Sugian untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dan kita kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Air Sugihan IPDA M. Indra Gunawan. SH. (Jangmat)