Beritamusi.co.id – Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga komplotan pembongkar rumah (Perkara 363 KUHP), di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (15/4/2023).
Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang yakni Aris Wanto (31) dan Robana (25), keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan dua pelaku lagi yaitu Trima Dwi Delta (32), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas dan Agung Putra Jaya (32), warga Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Diduga keempatnya mencuri dirumah milik RD (32), seorang Sekretaris Camat Muara Kelingi, di RT 06, Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (7/4/2023).sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan, kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi, pelaku melakukan pencurian dirumah korban dengan cara masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dan masuk mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah korban.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Cs One 12A1RR Nopol BG 3406 IN, 1 TV Merk LG 42, 1 mesin cuci. Selain itu, pelaku juga mengambil 1 mesin air, 1 AC duduk, 1 kipas angin dan 1 tabung gas 3 kg.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima adanya kejadian tersebut, Tim Landak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku.
Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugaspun langsung meluncur ke lokasi di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamayan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Dan para pelaku berhasil ditangkap.
Kepada Polisi, kawanan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Kita berhasil menyita barang bukti satu buah mesin air dan satu buah kunci T,” ungkapnya.
Lebih lanjut, adanya kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Juga diimbau kepada masyarakat yang akan mudik lebaran ketika meninggalkan rumah untuk melapor.
“Supaya dapat di atensikan, sehingga dibantu pengawasan serta patroli di daerah tersebut, agar terhindar tindak pidana pencurian,” pungkasnya (Musyanto)