SUNGAILIAT – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Amri Cahyadi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Perda No. 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Hotel ST12, Sungailiat, Jumat (05/11/2021) sore.
Dalam acara sosper ini turut hadir sebagai narasumber, Mohammad Rahmadhani dan Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal Kabupaten Bangka, Sari Ferlianita serta dihadiri oleh puluhan guru Raudatul Athfal.
Pada kesempatan itu, Amri Cahyadi mengatakan di zaman teknologi yang semakin canggih saat ini, keberadaan Perda No.6 Tahun 2019 ini memiliki peran yang penting agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan atas kegiatan yang dilakukan pemerintah itu sudah baik apa belum.
“Ini adalah hak asasi setiap masyarakat untuk memberikan informasi atau masukan atas kinerja pemerintah daerah, akan tetapi informasi itu ada dua, yaitu informasi yang memang wajib disampaikan dan informasi yang perlu dirahasiakan,” kata Amri.
“Itu pun harus melewati uji komprensif untuk menentukan apakah informasi itu bersifat rahasia atau tidak, itu pun tidak bersifat permanen,” imbuhnya.
Oleh karena itu, diutarakan dia, DPRD Provinsi Babel mendukung kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan daerah ini dengan prinsip keterbukaan publik. (EDI)