pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Kasus Pengadaan E-KTP, KPK Panggil Pejabat BPPT sebagai Saksi

117
×

Kasus Pengadaan E-KTP, KPK Panggil Pejabat BPPT sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
615542eab7cc2
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).

Adapun empat saksi yang diperiksa yaitu Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Michael Andreas Purwoadi dan mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto.

Kemudian, Direktur Utama PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) 2008-2013 Arief Safari dan eks Kepala Divisi Keuangan dan Akuntan PT LEN Industri 2008-2013 Yani Kurniati.

PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.

Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *