LAHAT – Rencana pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Namun, Pemkab Lahat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) belum bisa memastikan hal tersebut, karena belum menerima pemberitahuan lebih lanjut maupun surat dari pemerintah pusat.
“Belum ada suratnya ke kita,”kata Kepala BPBD Kabupaten Lahat, Drs H Ali Afandi MPdi saat dikonfrimasi, jumat (10/12/2021).
Ali menjelaskan, diterapkan ataupun dibatalkannya penerapak PPKM Level 3 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada momen Nataru, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap waspada.
“Harus tetap waspada dan jalankan terus protokol kesehatan tidak bisa tidak. Kalau memang diperbolehkan tetap prokes kalau tidak tentu kita ada aksi lewat aparat seperti Pol PP apabila ada yang melanggar,” sampainya. (Sfr)