pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

750 Hektar Terbakar, Lahan Konsesi PT DGS Disegel

43
×

750 Hektar Terbakar, Lahan Konsesi PT DGS Disegel

Sebarkan artikel ini
IMG-20191003-WA0033
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Kebakaran lahan konsesi di PT Dinamika Graha Sarana (DGS) sudah mencapai 750 hektere. Lahan konsesi di perusahaan itu kini disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

“Hari ini kami berada di lahan konsesi PT DGS yang lahannya terbakar, jadi ini yang terbakar lahan tebu dan lahan kosong ya. Berdasarkan catatan satelit lahan seluas 750 hektare terbakar,” kata Ketua Satgas Gakkum Karhulta KLHK, Sugeng Priyanto ditemui di lokasi, Kamis (3/10/2019).

PT DGS, sebagai perusahaan pemilik izin disebut Sugeng harus bertanggungjawab ataa terbakarnya lahan tersebut. Bahkan KLHK berecana menerapkan 3 instrumen hukum dalam penyidikan.

“Jadi sebagai perusahaan yang pegang hak konsesi, mereka bertanggungjawab. Setiap orang pemilik konsesi itu harus bertanghungjawab dan ini sebagai bukti ada penegakan hukum,” tegas Sugeng.

“Mereka bertanggungjawab apakah ada rusak ekologis atau secara hukum. Ada 3 instrumen yang akan kami tegakkan di kasus ini, ada administrasi, perdata dan pidana,” katanya.

Khusus gugatan pidana, Sugeng menilai perusahaan atau pejabatnya dapat juga dipidana. Apakah atas dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan.

“Gugatan pidana dan akan kita terapkan langsung pada perusahaan-perusahaan ini. Tentu kita sangat terganggu dengan kondisi ini, bisa karena dugaan kelalaian atau kesengajaan. Kita lihat nanti,” kata Sugeng.

Sementara berdasarkan catatan KLHK di satelit dan lapangan, lahan yang disegel itu pernah terbakar pada tahun 2015 lalu. Bahkan akibat kebakaran teraebut kabut asap menyelimuti Kota Palembang.

“Mereka bertanggungjawab apakah ada rusak ekologis atau secara hukum. Ada 3 instrumen yang akan kami tegakkan di kasus ini, ada administrasi, perdata dan pidana,” katanya.

Khusus gugatan pidana, Sugeng menilai perusahaan atau pejabatnya dapat juga dipidana. Apakah atas dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan.

“Gugatan pidana dan akan kita terapkan langsung pada perusahaan-perusahaan ini. Tentu kita sangat terganggu dengan kondisi ini, bisa karena dugaan kelalaian atau kesengajaan. Kita lihat nanti,” kata Sugeng.

Sementara berdasarkan catatan KLHK di satelit dan lapangan, lahan yang disegel itu pernah terbakar pada tahun 2015 lalu. Bahkan akibat kebakaran teraebut kabut asap menyelimuti Kota Palembang.

Sementara itu Manager operasional PT DGS, Rois Pasaribu mengakui lahan itu adalah miliknya. Namun saat ini belum dikelola secara maksimal karena masih dikuasai masyarakat.

“UIP (Izin Usaha Perusahaan) DGS total sekitar 11 ribu hektare, tapi baru sekitar 4,5 ribu yang kita kelola sejak 2016 lalu. Sisanya ada kebun karet, pertanian dan dikelola masyarakat,” ungkap Rois.

“Perlu diketahui lahan terbakar itu ada di luar lahan yang kami kelola. Kalau lahan yang kami kelola aman dan dapat dilihat sudah diskat kanal untuk membatasi api meluas,” katanya. Sumber : detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *