KAYUAGUNG I Sekian kalinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKI kembali mencairkan dana ganti rugi bagi warga yang lahannya terkena jalur Tol Pematang Panggang – Kayuagung seperti dilaksanakan, Rabu (19/7/2017) yang mana giliran 57 warga asal Desa Cinta jaya kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan menerima ganti rugi tersebut.
Kurang lebih sebanyak 15 Miliar digelontorkan Kementerian Pekerjaan umum (PU) untuk membayar ganti rugi bagi 57 bidang tanah milik masyarakat Desa cinta Jaya yang terkena jalur tol.
“Ini yang kesekian kalinya kita memberikan ganti rugi, khusus di desa cinta jaya ada 57 bidang tanah milik 57 orang, ” kata kepala BPN OKI M Syahrir saat pemberian ganti rugi di Hotel Dinesty II.
Menurut Syahrir, jumlah uang ganti rugi yang diterima warga berbeda -beda, sesuai dengan luas lahan masing -masing warga.
“Ganti rugi yang diterima bervariasi, ada yang menerima Rp100 juta ada juga yang menerima sampai Rp500 juta, sesuai dengan luas lahan yang terkena jalur tol,” ungkapnya.
Disisi lain, Lanjut syahrir yang menerima ganti rugi ada yang rekeningnya diblokir terlebih dahulu karena sertifikat tanahnya masih di bank, lantaran mereka punya hutang di bank.
“Untuk masalah yang ini, sertifikatnya yang masih di bank kita tarik dulu, kemudian dipecah sertifikatnya, setelah selesai semua, baru uangnya bisa dicairkan, sementara lahan yang masih sengketa uang ganti ruginya sudah dititipkan dipengadilan, setelah proses selesai dipengadilan baru bisa dicairkan,” jelasnya.
Sementara itu kepala Dinas Pertanahan kabupaten OKI Pratama Suryadi, menambahkan secara bertahap proses ganti rugi ini akan terus diselesaikan.
“Meski tanah yang terkena tol itu masih sengketa, pembangunan jalan tol terus berlanjut, karena uang ganti ruginya sudah dititipkan dipengadilan, ini ganti rugi yang kesekian kalinya, kita berharap semuanya selesai sehingga progres pembangunan jalan tol bisa selesai sesuai target,” ungkapnya. (Romi)