pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

5 Perhimpunan Dokter Rekomendasikan Klorokuin untuk Pasien Corona

56
×

5 Perhimpunan Dokter Rekomendasikan Klorokuin untuk Pasien Corona

Sebarkan artikel ini
8e2fbcb6-8140-4434-a697-e2fc603baf18_169
pemkab muba

Jakarta | WHO memutuskan melanjutkan ujicoba obat malaria hidroksiklorokuin setelah penelitian yang menyebut obat itu dianggap meningkatkan risiko kematian pada pasien virus corona, telah ditarik kembali karena masalah data. Lima perhimpunan organisasi profesi kedokteran merekomendasikan penggunaan obat klorokuin untuk perawatan pasien Corona (COVID-19).

“Surat tersebut memang pernyataan kami bersama dari 5 Organisasi Profesi yang terkait erat dalam penatalaksanaan pasien-pasien COVID-19, khususnya berkaitan dengan terapi klorokuin/hidroksiklorokuin,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution, saat dikonfirmasi.

Sally mengatakan surat rekomendasi tersebut merupakan kesepakatan bersama karena kajian ilmiahnya (systematic review) dibuat secara bersama-sama. Adapun 5 organisasi profesi yang membuat pernyataan itu adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Perhimpunan Dokter Anastesiologi, dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin).

Surat rekomendasi itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Anjuran penggunaan obat klorokuin untuk pasien COVID-19 harus berdasarkan dosis sesuai protokol COVID-19 dari 5 organisasi profesi kedokteran.

“Untuk itu, kami 5 organisasi profesi yang terdiri dari PDPI, PAPDI, PERKI, PERDATIN, dan IDAI merekomendasikan pemberian hidroksilorokuin/ klorokuin fosfat untuk penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia masih dapat dilakukan dengan dosis sesuai protokol tatalaksana COVID-19 dari 5 OP (organisasi profesi),” bunyi surat rekomendasi itu.

Sementara itu untuk pasien anak dengan kondisi berat-kritis, dianjurkan pemberian hidroksiklorokuin harus dengan pemantauan dan pertimbangan khusus. Selain itu pemberian hidroksiklorokuin atau klorokuin fosfat tidak dianjurkan kepada pasien yang berusia lebih dari 50 tahun dan tidak diberikan pada pasien kritis yang masih dalam keadaan syok dan aritmia.

“Memperhatikan untuk yang komorbid terutama komorbid kardiovaskular, perlu adanya penjelasan informasi terkait indikasi dan efek samping obat yang mungkin dapat terjadi sebelum diberikan obat hidroksiklorokuin/klorokuin fosfat. Pasien yang mendapatkan hidroksiklorokuin/ klorokuin fosfat perlu dilakukan pemantauan QT dan EKG sesuai protokol tatalaksana COVID-19 dari 5 OP,” bunyi surat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *