Lahat

30 Paket Sabu Gagal Edar di Lahat Selatan, Pria 30 Tahun Dibekuk Polisi

12
×

30 Paket Sabu Gagal Edar di Lahat Selatan, Pria 30 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat – Peredaran narkotika di Kabupaten Lahat kembali bikin geger. Kali ini, polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Bukan satu atau dua paket, 30 paket sabu diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan berat bruto mencapai 10,16 gram, dari tangan seorang pria berinisial P (30), warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat adanya transaksi narkotika. Informasi langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak mencari lokasi sekaligus mencocokkan ciri-ciri orang yang dilaporkan.

Akhirnya, P tak bisa berkutik saat polisi mengapungnya ketika berada di kawasan Perumnas Rafika 5 Blok C. Polisi langsung lakukan penggeledahan di badan dan tempat tinggal P, dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan 23 paket sabu dalam satu plastik klip bening dengan berat bruto 7,44 gram.

“Saat lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kita juga menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 2,72 gram. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 30 paket sabu, dengan berat bruto 10,16 gram,” terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Selasa (6/10/2026).

Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU Doris Pidriandi SH MSi menegaskan, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara tersebut juga masih terus dikembangkan. Pihaknya tidak hanya berhenti pada orang yang telah diamankan.

“Kepada masyarakat dipinta jangan takut untuk melapor, jika mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba. Anggota kita kini masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain, yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Doris Pidriandi.sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *