pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

24 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Bangka Selatan

71
×

24 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG-20200919-WA0017
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Tim gabungan yang terdiri dari 25 personel Polres Basel, 10 personel Koramil Toboali dan 15 personel Satpol PP kabupaten menggelar Operasi Yustisi untuk mensosialisasikan Perbup Nomor 46 Tahun 2020, Sabtu (19/9) pagi.

Selain itu dalam operasi yang dilaksanakan pada 5 titik di Toboali ini untuk memberikan imbauan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Dan selalu mengingat 3 M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Pantauan di lapangan, tim gabungan dalam operasi yustisi tersebut dibagi menjadi 5 tim. Untuk Tim I mereka mensosialisasikan dua hal yang menjadi atensi tadi ke Pasar Bawah Toboali di Kelurahan Toboali.

Kemudian Tim II menyisir ke Pantai Tangsi, Tim III ke Warkop Pasar, Tim IV ke Jl Jenderal Sudirman Toboali tepatnya di simpang Jl Ampera dan Tim V menuju ke Pasar Terminal Toboali.

“Hari ini tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP kabupaten melaksanakan operasi yustisi di wilayah Basel. Adapun hal yang menjadi atensi adalah mensosialisasikan Perbup Nomor 46 Tahun 2020,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto.

Selain sosialisasi Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan para personel yang terlibat juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan 3 M

Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Pada kesempatan ini, para personel tidak segan memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Tim juga memberikan dan membagikan masker ke masyarakat setelah diberikan sanksi. Berdasarkan hasil kegiatan masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker di sejumlah tempat,” kata Agus Siswanto.

Lebih lanjut, sedikitnya ada 24 orang warga yang diberikan teguran lisan dan sanksi fisik ringan berupa push up karena tidak memakai masker. Namun, pelanggar dapat mengerti dan memahami pentingnya mematuhi prokes Covid-19. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *