Berita Daerah

21 Napi di OKI Dapat Remisi Bebas

198
×

21 Napi di OKI Dapat Remisi Bebas

Sebarkan artikel ini
IMG-20170817-WA0018
pemkab muba pemkab muba

21 Napi di OKI Dapat Remisi Bebas KAYUAGUNG I Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72 tahun 2017 ikut dirasakan ratusan narapidana (Napi) di LP Klas III A Kayuagung Kabupaten OKI. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kemhum HAM RI.

Kanwil Hukum dan HAM Sumsel merealisasikan usulan Kepala LP Klas III Kayuagung yang mengajukan remisi 2 dan 3 bulan bagi 413 Napi. Bahkan 21 Napi diantara mereka langsung bebas tahanan dan bisa pulang ke kampung halaman.

Kepala LP Kelas III Kayuagung, Teguh Hartoyo mengatakan, tugas pihaknya membina dan berusaha mengembalikan Napi ke masyarakat dan ini terealisasi karena memenuhi persyaratan remisi.

“Selain Napi kasus Narkoba dan pidana umum, Napi di sini ada juga yang kasus terorisme. Koordinasi terus kami lakukan dengan Kodim dan Polres untuk menjaga para Napi,”jelas Kepala LP Klas III Kayuagung.

Sedangkan Bupati OKI H Iskandar SE mengungkapkan, bagi Napi yang bebas agar tidak mengulangi perbuatan pidana apapun sehingga tidak kembali masuk LP. “Bersosialisasilah dengan masyarakat di kampung halaman dan lakukan yang terbaik,”ujarnya.  

Katanya, jadikanlah kehidupan di LP merupakan kali pertama dan terakhir. Jadikan pelajaran dan waspada sehingga tidak kembali tersandung dengan permasalahan hukum lagi. “Kalian kini telah bebas berpikir dan bebas berkehendak, namun jangan coba coba lagi melanggar hukum,”sarannya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *