pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

2016, Kejari Empat Lawang Baru Menangani Tiga Perkara Korupsi

36
×

2016, Kejari Empat Lawang Baru Menangani Tiga Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

TEBING TINGGI I Sepanjang 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang hanya menangani Tiga Perkara tindak pidana korupsi dari kesemuanya baru satu yang sudah masuk proses tuntutan.

“Ada tiga kasus korupsi yang kita laksanakan, satu masih proses lid (penyelidikan), satu dik (penyidikan) dan satu tut (penuntutan),” ujar Kepala Kejari Empat Lawang, Azwad Z Hakim melalui Kasi Intel, M Arifin, Kamis (8/12)

Arifin belum bisa mengungkapkan dua perkara korupsi yang masih proses lid dan dik. Sedangkan perkara yang sudah menjalani tuntutan yakni Eris Setiadi bin Edi Sukadi, perkara tindak pidana korupsi dana aspirasi partai.

“Dia dijatuhkan putusan 2,6 bulan dari tuntutan 3,6 bulan. Selain itu didenda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dendanya baru diangsur 16 juta, kalau ini bisa diangsur atau dicicil,” jelasnya.

Perkara korupsi yang dilakukan Eris ini, kata Arifin, negara mengalami kerugian Rp92.200.000. Proses sidang hingga tuntutan semuanya dilakukan di Palembang.

“Yang dibuktikan jaksa pasal 8 dan terbukti pasal 3. JPU sempat banding, masalah pasal yang terbukti, pasal 3 tadi,” jelasnya.

Mengenai dana desa, sempat ada laporan dari Januari hingga Februari sebanyak 29 laporan. Namun rata-rata laporan itu dikirim via Kantor Pos dan tidak memenuhi PP No 71 tahun 2000. Sebab nama pelapornya disamarkan.

Padahal kami sudah ada mekanismenya, bahwa pelapor dirahasiakan, kode etiknya ada. Tapi namanya masih saja disamarkan,” kata Arifin.

Laporan yang mereka terima juga kebanyakan berunsur politis, sakit hati karena kalah dalam Pilkades. Tapi setelah dipelajari lebih jauh laporan tersebut, ada empat laporan yang dilimpahkan ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yakni Inspektorat.

“Hasilnya, satu kena hukuman disiplin dan tiga tidak ada kesalahan,” pungkasnya.(Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *