pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

49
×

17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

Sebarkan artikel ini
IMG-20190611-WA0000
pemkab muba

MUBA | Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7398 ASN/PNS dan 154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah Pegawai Negeri tersebut  berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing Masing Institusi terdapat 17 ASN yang membolos dan tanpa keterangan yang jelas,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MSi  Selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang membolos, Sunaryo Yazid menambahkan bahwa pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin, dan 18 orang ASN yang sedang menjalani dinas luar yakni bertugas  di posko bersama lebaran tahun 2019 di wilayah Musi Banyuasin.

“Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas  kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” jelas dia.

Lebih lanjut Sunaryo Yazid  menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari instansi, kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya yang kita tunggu berdasarkan hasil evaluasi Tim.

“Yang jelas hasil pelaksanaan peningkatan disiplin ASN ini akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan diputuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing masing Sebab, sanksi disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terakhir sanksi terberat adalah pemberhentian  tidak hormat,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin ketika dikonfirmasi Media ini menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan berlaku.

Menurut Dodi, mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. dan telah diiimbau sebelumnya berdasarkan  Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk dapat dipatuhi bersama.

“Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP dan mengacu kepada hukuman disiplin ASN yang saat ini dikerjakan oleh Tim,” tandas Dodi Reza Alex.(Mirna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *