pemkab muba pemkab muba
Palembang

1 Januari UMK Palembang Rp 2.294.000

85
×

1 Januari UMK Palembang Rp 2.294.000

Sebarkan artikel ini
UMK
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Mulai 1 Januari 2016, pekerja di Kota Palembang akan memiliki penghasilan Rp 2.294.000, atau naik sekitar 11,74 dari sebelumnya Rp 2.053.000. Hal ini, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang Isnaini Madani, Senin (28/12/2015).

Kenaikan upah tersebut, sambungnya, berdasarkan Surat Ke­putusan (SK) Gubernur Sumsel, yang keluar Minggu lalu. Dengan begitu tidak ada alasan pengusaha untuk tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan.

“Jadi, per 1 Januari 2016, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Rp 2.294.000. Dkeluarkannya kenaikan UMK tersebut sudah disepakati antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ungkapnya.

Isnaini menjelaskan, besaran UMK yang dikeluarkan Pemkot Palembang, berdasarkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel yang le­bih dulu telah keluar beberapa pekan lalu sebesar Rp 2.206.000 sehingga itu menjadi salah satu patokan seluruh Kabupaten/Kota­ dalam menentukan besaran kenaikan upah pegawai tersebut.

“Dengan dikeluarkannya UMK tersebut, tidak ada lagi pengusaha yang beralasan untuk tidak menaikkan upah minimum yang ditetapkan. Untuk pengawasan, kami menyediakan posko laporan bagi tenaga kerja yang upahnya tidak dinaikkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Selu­ruh Indonesia (SPSI), Abdullah Anang, berharap agar pelaku usaha yang memiliki pegawai untuk dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Tidak ada alasan bagi pengusaha tidak me­nggaji buruh dibawah standar UMK ataupun UMP.

“Kita minta agar ada pengawasan dari Pemerintah dalam hal ini Disnaker. Karena, masih banyak buruh/pegawai yang digaji dibawah standar. Seperti pegawai di sektor ritel dan toko-toko, dan ini menjadi catatan pihak Pemerintaha juga,” imbuhnya.

Untuk melaksanakan aturan ini, butuh peran juga dari para tenaga kerja yang merasa tidak diberikan upah yang layak, sehingga pengusaha tidak semena-mena.

“Disnaker sudah menyediakan posko aduan. Jadi jika ada buruh atau pegawai yang tidak diberikan upah dibawah standar, lap­orkan ke Disnaker, dan SPSI siap membantu memperjuangkannya,” tuturnya. (rmolsumsel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *