pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Warga Tulung Selapan OKI Bunuh Ibu Mertuanya dengan Racun Biawak

456
×

Warga Tulung Selapan OKI Bunuh Ibu Mertuanya dengan Racun Biawak

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-03-07 at 21.10.02
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Tim macan komering Polsek Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menahan Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) warga Desa Lebung Itam, KecamatanTulung Selapan, OKI lantaran meracuni Noni (61) yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) sekitar  jam 11.00 WIB, di desa Lebung Itam, kecamatan tulung selapan, OKI.

Kronologis kejadian Dewi Asmara memasukkan racun biawak jenis serbuk merk Fradan ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia.

Di lokasi kejadian terdapat juga sebanyak tiga ekor kucing yang mati usai menyantap ikan pindang yang dimasak korban.

Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini dilakukan karena pelaku dan korban yang tinggal se rumah ini sering bertengkar.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

“Mendengar informasi tersebut kita bersama team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama NONI telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati, sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias OTONG Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,”ujar Kapolsek.

Dikatakannya, setelah ditanya ternyata tersangka mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit. “Saat ini pelaku yang hamper dihakimi warga telah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. “Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa Panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *