Berita Daerah

Warga Talang Cempedak Tuntut Koperasi Kembalikan lahan Seluas 399 Ha

323
×

Warga Talang Cempedak Tuntut Koperasi Kembalikan lahan Seluas 399 Ha

Sebarkan artikel ini
Demo
pemkab muba pemkab muba

Warga Talang Cempedak Tuntut Koperasi Kembalikan lahan Seluas 399 Ha KAYUAGUNG I Ratusan warga dari Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) OKI, selasa (19/7/2016). Warga menuntut koperasi Unit Desa (KUD) Hasil sosial tulus ikhlas (HESTI), mengembalikan 399 Hektar lahan masyarakat yang di kuasai oleh individu warga yang mengatasnamakan Koperasi Hesti.

Kedatangan Masyarakat ke kantor DPRD OKI, karena laporan mereka di Pemkab OKI beberapa bulan yang lalu belum ada tindaklanjut.

“Sebelumnya kasus ini sudah kita laporkan ke pemkab OKI dan diserahkan ke Timpenyelesaian sengketa lahan kabupaten OKI, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut, sehingga kami mengadu ke Wakil rakyat, yakni DPRD OKI,” kata koordinator Aksi Andi Kurniawan dihadapan sejumlah anggota Dewan Komisi I dan Komisi II.

Menurut Andi, mewakili Masyarakat talang cempedak, penguasaan lahan masyarakat itu sudah terjadi sejak 1993, saat itu KUD Hesti yang dikoordinatori oleh Hertanti Kustini.” Awalnya mereka datang ke desa

talang cempadak pada tahun 1992, mengatakan bahwa untuk pengembangan perekonomian kerakyatan akan ada KUD HESTI di Desa talang cempedak yang bergerak dibidang perkebunan, pertanian dan pemasyaran hasil pertanian masyarakat, untuk itu KUD membutuhkan lahan masyarakat, masyarakat selaku pemilik lahan akan menjadi anggota koperasi dan akan menikmati hasilnya,” terangnya.

Kemudian masyarakat menyerahkan dokumen lahan mereka ke KUD, sebagai syarat menjadi anggota koperasi.” Ternyata setelah semuanya di kuasai oleh KUD Hesti dengan ditanami kelapa sawit, sampai saat ini masyarakat belum mendapat kontribusi apa-apa dari Koperasi, bahkan lahan yang sudah ditanami sawit dri 80 ha sekrang sudah 399 ha, koperasi HESTI itu ternyata tidak berjalan bahkan sekarang kantornya sudah tidak ada, sementara lahan sawit itu sudah dikuasai individu, yakni Hertanti Kustini,” ungkapnya.

Ditambahkan Darwis, dari Serikat tani Sumsel yang juga mendampingi masyarakat, meminta agar masyarakat bisa ditemukan dengan individu yang Menguasai lahan tersebut.” Kami minta dimediasi, kalau memang ada unsur penipuan atau penyerobotan lahan harus diselesaikan secara hukum, lahan itu sah milik masyarakat dan harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD OKI, Juni Alpansuri, mengatakan pihaknya akan koordinasi degan tim terpadu dipemkab OKI.” Saya minta masyarakat lengkapi data, seperti arsif masih tersimpan di Desa atau di kecamatan, kemudian dokumen bukti kepemilikan tanah dari masyarakat, kita juga akan telusuri apakah Indovidu dari Koperasi Hesti ini sudah memiliki sertifikat lahan,” ujarnya.

Ditambahkan Rochmat Kurniawan, Ketua Komisi I, bahwa masalah sengeketa lahan tidak bisa diselesaikan secara cepat tetapi membutuhkan proses yang panjang.” Perlu ada data dan dokumen yang lengkap, perlu ada mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, sayangnya data dari masyarakat tidak lengkap, kalau data dari masyarakat lengkap, besok bisa kita panggil orang yang menguasai lahan itu,” tegas politisi PAN ini.

Ditambahkan, Rusdan kabid koperasi, Disperindagkop OKI, bahwa sesuai data yang ada, Koperasi HESTI ini sudah berbadan hukum. “Yang mengeluarkannya pemerintah provinsi sumsel ditahun 1995, Koperasi ini

bergerak dibidang perkebunan sawit dan pemasaran hasil pertanian, lengkapnya adalah Koperasi Hasil sosial tulus ikhlas (hesti), Pengurusnya Hertanti kustini, tetapi sejak berdiri KUD ini tidak aktif sampai sekarang,” jelasnya.

Kepala Kesbangpolinmas OKI, Prtama Suryadi, menurutnya pemkab OKI dalam hal ini tim terpadu tidak pernah tidak menanggapi kasus ini.” Kasus ini tetap di tindaklanjuti, sayangnya data dari masyarakat belum

lengkap, TIm masih menunggu data dari masyarakat, kalau datanya lengkap kami bisa langsung panggil pihak yang diadukan, sekarang kami belum bisa manggil karena belum ada dasar yang kuat,” tegasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

Warga Talang Cempedak Tuntut Koperasi Kembalikan lahan Seluas 399 Ha

0
×

Warga Talang Cempedak Tuntut Koperasi Kembalikan lahan Seluas 399 Ha

Sebarkan artikel ini
Demo
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id –

DemoKAYUAGUNG I Ratusan warga dari Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi kantor Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) OKI, selasa (19/7/2016). Warga menuntut koperasi Unit Desa (KUD) Hasil sosial tulus ikhlas (HESTI), mengembalikan 399 Hektar lahan masyarakat yang di kuasai oleh individu warga yang mengatasnamakan Koperasi Hesti.

Kedatangan Masyarakat ke kantor DPRD OKI, karena laporan mereka di Pemkab OKI beberapa bulan yang lalu belum ada tindaklanjut.

“Sebelumnya kasus ini sudah kita laporkan ke pemkab OKI dan diserahkan ke Timpenyelesaian sengketa lahan kabupaten OKI, tetapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut, sehingga kami mengadu ke Wakil rakyat, yakni DPRD OKI,” kata koordinator Aksi Andi Kurniawan dihadapan sejumlah anggota Dewan Komisi I dan Komisi II.

Menurut Andi, mewakili Masyarakat talang cempedak, penguasaan lahan masyarakat itu sudah terjadi sejak 1993, saat itu KUD Hesti yang dikoordinatori oleh Hertanti Kustini.” Awalnya mereka datang ke desa

talang cempadak pada tahun 1992, mengatakan bahwa untuk pengembangan perekonomian kerakyatan akan ada KUD HESTI di Desa talang cempedak yang bergerak dibidang perkebunan, pertanian dan pemasyaran hasil pertanian masyarakat, untuk itu KUD membutuhkan lahan masyarakat, masyarakat selaku pemilik lahan akan menjadi anggota koperasi dan akan menikmati hasilnya,” terangnya.

Kemudian masyarakat menyerahkan dokumen lahan mereka ke KUD, sebagai syarat menjadi anggota koperasi.” Ternyata setelah semuanya di kuasai oleh KUD Hesti dengan ditanami kelapa sawit, sampai saat ini masyarakat belum mendapat kontribusi apa-apa dari Koperasi, bahkan lahan yang sudah ditanami sawit dri 80 ha sekrang sudah 399 ha, koperasi HESTI itu ternyata tidak berjalan bahkan sekarang kantornya sudah tidak ada, sementara lahan sawit itu sudah dikuasai individu, yakni Hertanti Kustini,” ungkapnya.

Ditambahkan Darwis, dari Serikat tani Sumsel yang juga mendampingi masyarakat, meminta agar masyarakat bisa ditemukan dengan individu yang Menguasai lahan tersebut.” Kami minta dimediasi, kalau memang ada unsur penipuan atau penyerobotan lahan harus diselesaikan secara hukum, lahan itu sah milik masyarakat dan harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Sekretaris Komisi II DPRD OKI, Juni Alpansuri, mengatakan pihaknya akan koordinasi degan tim terpadu dipemkab OKI.” Saya minta masyarakat lengkapi data, seperti arsif masih tersimpan di Desa atau di kecamatan, kemudian dokumen bukti kepemilikan tanah dari masyarakat, kita juga akan telusuri apakah Indovidu dari Koperasi Hesti ini sudah memiliki sertifikat lahan,” ujarnya.

Ditambahkan Rochmat Kurniawan, Ketua Komisi I, bahwa masalah sengeketa lahan tidak bisa diselesaikan secara cepat tetapi membutuhkan proses yang panjang.” Perlu ada data dan dokumen yang lengkap, perlu ada mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, sayangnya data dari masyarakat tidak lengkap, kalau data dari masyarakat lengkap, besok bisa kita panggil orang yang menguasai lahan itu,” tegas politisi PAN ini.

Ditambahkan, Rusdan kabid koperasi, Disperindagkop OKI, bahwa sesuai data yang ada, Koperasi HESTI ini sudah berbadan hukum. “Yang mengeluarkannya pemerintah provinsi sumsel ditahun 1995, Koperasi ini

bergerak dibidang perkebunan sawit dan pemasaran hasil pertanian, lengkapnya adalah Koperasi Hasil sosial tulus ikhlas (hesti), Pengurusnya Hertanti kustini, tetapi sejak berdiri KUD ini tidak aktif sampai sekarang,” jelasnya.

Kepala Kesbangpolinmas OKI, Prtama Suryadi, menurutnya pemkab OKI dalam hal ini tim terpadu tidak pernah tidak menanggapi kasus ini.” Kasus ini tetap di tindaklanjuti, sayangnya data dari masyarakat belum

lengkap, TIm masih menunggu data dari masyarakat, kalau datanya lengkap kami bisa langsung panggil pihak yang diadukan, sekarang kami belum bisa manggil karena belum ada dasar yang kuat,” tegasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *