Berita Daerah

Warga Pangkalan Lampam Tewas Disentrum dan Dibacok di Atas Perahu

193
kapolres-oki

KAYUAGUNG I Sadis yang dilakukan tersangka Kadirman (49) warga Dusun Sungai Setanjung, Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI. Lantaran ditegur agar tidak menyentrum ikan di lahan lebak lebung, tersangka nekat menyentrum dan membacok Suryadi (40) yang tak lain adalah tetangganya. Tak puas telah mengahabisi nyawa korbannya tersangkapun melakukan aksi pembakaran terhadap rumah korban.

Akibatnya, korban Suryadi (40), tewas dengan luka lebam akibat sentruman dan luka bacok ditubuhnya. Saat kejadian, istri korban Nafisah (30) juga nyaris menjadi korban amukan tersangka. Namun istri korban berhasil kabur dan hanya pondok sekaligus rumah korban yang hangus dibakar tersangka.

Berdasarkan informasi kejadian yang terjadi pada Minggu (30/10/2016) itu bermula saat tersangka sedang menyentrum ikan di lahan lebak lebung dusun tersebut dengan menaiki perahu. Kemudian korban Suryadi (40) datang dan menegur tersangka. Kesal karena mendapat teguran, tersangka lalu cekcok mulut dengan korban.

Saat kedua perahu dekat, tersangka pun langsung mengalungkan alat sentrum ke tubuh korban. Tak hanya itu, korban juga dibacok hingga jatuh ke air. “Saat kejadian ada istri korban yang melihat, sehingga dikejar oleh tersangka,” ungkap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, didampingi Kapolsek Pangkalan Lampam Ipda Indrayono, kemarin (7/11).

Lantaran tak menemui istri korban, tersangka kemudina mendatangi pondok korban. Selanjutnya pondok korban dibakar, dan tersangka kabur melarikan diri. “Istri korban kabur ke rumah sanak keluarganya, Pondok yang menjadi tempat tinggal korban ludes terbakar. Korban merupakan penunggu lebak lebung tersebut,” tambahnya.

Mendapat laporan tersebut aparat reskrim Polsek Pangkalan Lampam langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka ada di Bangka tengah, aparat Polsek Pangkalan Lampam, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. “Tersangka tak berkutik saat dilakukan penangkapan. Barang bukti parang dan alat sentrum telah kita amankan,” beber Kapolres, seraya menambahkan tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana.

Sementara tersangka mengaku khilaf saat kejadian. Dirinya kabur ke Bangka tengah ketempat sanak keluarganya. “Aku di bangka jaga kerbau. Tiba- tiba polisi datang,” tukasnya. (Romi)

Exit mobile version