Berita Daerah

Warga Keluhkan Bangun Penangkaran Walet Tanpa Izin

107
IMG-20180130-WA0006

LAHAT I Sejak November tahun lalu, puluhan kepala keluarga yang bermukim di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dibuat resah. Bangunan lantai tiga dibangun berjarak hanya belasan meter dari pemukiman mereka, yang akan digunakan sebagai penangkapan burung walet. Namun, diduga bangunan milik warga Empat Lawang itu belum mengantongi izin.

Kades Jati, Ahmad Hermin mengatakan, sejak awal pembangunan, pihaknya sudah mempertanyakan izin pembangunan itu. Namun, pemilik tidak mampu memperlihatkan. Sehingga aparat desa meminta pemilik menghentikan pembangunan. Meski kenyataannya pembangunan terus berlanjut, hingga selesai. “Sudah kami laporkan ke Camat, Polsek,” kata Hermin, dihubungi via seluler, Selasa (30/1).

Meski warga sudah menyatakan keberatan dan aparat desa sudah meminta penghentian atas pembangunan itu, pemilik terkesan tidak peduli. Sedangkan tindakan yang dilakukan instansi terkait, juga belum ada. Tanggal 27 November lalu, masyarakat melapor kepada Bupati Lahat melalui Camat Pulau Pinang. “Izinnya memang belum ada. Tentu kalau izin sudah keluar, sudah ada persetujuan masyarakat,” tegasnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat belum mengeluarkan izin kepada Penangkaran Walet itu. “Seharusnya izin itu melalui kades, camat, baru ke kita. Untuk yang disebutkan, belum ada berkas izin yang masuk ke kita,” jelas Kabid Perizinan Jasa Tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,  Syamsul Bastomi S.Sos.

Sementara Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, melalui Kasi Penertiban Perundang-undangan Daerah, Dian Hayati SH menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki asosiasi pengusaha walet. Biasanya asosiasi yang akan mengurus perizinan itu. “Yang tergabung dalam asosiasi ini ada retribusi perbulan. Kalau benar tidak berizin akan kita tindak tegas,” kata Dian. (sfr)

Exit mobile version