pemkab muba pemkab muba
Palembang

Walikota Palembang Lakukan Penilaian Kinerja Pejabat Eselon II

131
×

Walikota Palembang Lakukan Penilaian Kinerja Pejabat Eselon II

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Sejak November 2015 lalu setidaknya ada 108 jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang dilakukan rolling. Walikota Palembang pun mengambil inisiatif untuk melakukan penilaian kinerja atau assessment terhadap seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Palembang.

Assessment yang rencananya akan diikuti 23 pejabat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut akan digelar di Lembaga Administrasu Nasional (LAN) Kota bandung pada pada 23-24 Mei mendatang.

Plt Sekretaris Daerah Palembang Kurniawan menyatakan, jika assessment ini bertujuan untuk pemetaan kemampuan para pejabat yang menduduki posisi strategis saat ini.

“Penyebab assessment itu ada tiga, untuk pemetaan, roling jabatan, serta peningkatan jabatan. Sementara, assessment yang akan diikuti pejabat ini bertujuan untuk memetakan kemampuan mereka. Sesuai atau tidak dengan posisi sekarang, jika memang tidak maka bisa saja diroling,” ucapnya usai memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Parameswara Kantor Walikota Palembang, Senin (16/5).

Menurutnya, assessment ini bersifat normal yang artinya hasil tersebut hanya akan menjadi kepentingan Walikota mengetahui kemampuan bawahannya. Assessment inipun sifatnya berbeda dengan yang diikuti oleh 12 pejabat eselon II lainnya di Palembang yang saat ini masih harus mengikuti tahapan lain untuk “memperebutkan” posisi.

“Kalau assessment bagi peserta seleksi terbatas tersebut sifatnya khusus. Untuk dijadikan acuan pemilihan pejabat yang mengisi posisi strategis. Beda juga jika dibuka lelang terbuka untuk pengisian jabatan,” katanya.

Untuk seleksi terbuka, assessment dilakukan suatu posisi yang kondisinya kosong dan dibuka seleksinya bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi yang disyaratkan. “Biasanya ada persyaratan harus mendapatkan persetujuan pimpinan langsung, misal Walikota atau Bupati untuk pencalonan diri. Jika mendapat persetujuan baru bisa mendaftar untuk seleksi itu,” terangnya.

Proses assessment ini dikatakannya memang bisa juga diperuntukkan bagi pejabat eselon III atau di bawahnya. “Hanya saja, kepentingannya. Assessment itu pakai dana loh, besar dananya. Jadi kalau tidak penting, ya untuk apa,” tuturnya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *